Palu Hari Ini

Dishub Palu Usulkan Penetapan Sanksi Juru Parkir Liar, 15 Hari Penjara dan Denda Rp 2,5 Juta

Dinas Perhubungan Kota Palu tengah usulkan regulasi penetapan sanksi Juru Parkir (Jukir) liar pada revisi Perda Tahun 2023.

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/LISNA ALI
Kadishub Trisno Yunianto mengatakan revisi penetapan sanksi juru parkir liar akan dikenakan hukuman 15 Hari Penjara dan Denda Rp 2,5 Juta. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Perhubungan Kota Palu tengah usulkan regulasi penetapan sanksi Juru Parkir (Jukir) liar pada revisi Perda Tahun 2023.

Hal ini mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kadishub Trisno Yunianto mengatakan revisi penetapan sanksi juru parkir liar akan dikenakan hukuman 15 Hari Penjara dan Denda Rp 2,5 Juta.

Baca juga: Dekranasda Kota Palu Promosikan Tenun Kelor di Indonesia Fashion Week Jakarta

Ia menjelaskan penindakan akan diberlakukan bila jukir ditemukan tidak menggunakan atribut parkir seperti rompi dan karcis dari Dishub.

“Di Perda itu mengatur antara jukir yang belum terdaftar dan jukir sudah terdaftar tapi tidak benar melaksanakan tugas seperti jukir yang selalu menggunakan jukir pengganti ini kami akan tindak juga,” kata Trisno pada TribunPalu.com, Senin (27/2/2023).

Menurut Trisno penetapan sanksi jukir ini penting karena sebelumnya sanksi jukir hanya berupa surat pernyataan antara dua pihak, namun setelahnya jukir liar tetap marak dan terus melanggar peraturan.

Baca juga: Kapolda Sulteng Jadi Inspektur Upacara di SDN 15 Palu

“Revisi yang kami usulkan sedang dibahas di DPRD. Penetapan ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada jukir liar sehingga tidak terus menerus meresahkan kepada masyarakat,” ujarnya di Kantor Dishub, Jl Maleo, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulteng.

Ia menambahkan penegakan sanksi ini juga akan berlaku untuk jukir yang menetapkan biaya parkir lebih tinggi dari ditetapkan.

Sekedar diketahui tarif parkir saat ini di Kota Palu yakni kendaraan roda dua sebesar Rp 2 ribu dan kendaraan roda empat Rp 4 ribu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved