Banggai Hari Ini
Langgar Izin Operasional, Cafe 168 Luwuk Banggai Terkesan 'Bandel'
Hal ini terkuak dalam rapat koordinasi terkait aktivitas Cafe 168 Luwuk di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Tempat hiburan malam Cafe dan Resto House 168 Luwuk, Kabupaten Banggai diduga melanggar izin operasional.
Akibatnya, sejumlah masalah muncul lantaran Cafe 168 masih terkesan membandel.
Hal ini terkuak dalam rapat koordinasi terkait aktivitas Cafe 168 Luwuk di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai, Jumat (3/3/2023) sore.
Baca juga: Tim Maleo Rescue Basarnas Palu Peringkat 2 Nasional Lomba USAR SAR Challenge
Rapat ini dihadiri Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, Kepala DPMPTSP Banggai Yunus Lemba Kurapa, Kabid Pelayanan DPMPTSP Afrianto Dumang, KBO Satuan Intelkam Polres Banggai Ipda Bangkit Pramono, dan Manager Operasional Cafe 168 Rendy.
“Pemanggilan kepada pihak manager cafe 168 Luwuk ini sebagai upaya untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang protes atas aktivitas yang dinilai meresahkan,” ujar Wakapolres Margiyanta, Sabtu (4/3/2023).
Pengaduan masyarakat tersebut terkait kejadian penganiayaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu akibat mengkonsumsi miras di Cafe 168 Luwuk.
Serta jam operasional yang sudah melewati ketentuan.
Margiyanta berharap pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin harus benar-benar dikawal dan dievaluasi.
“Kami minta DPMPTSP Banggai mengevaluasi Kembali perizinan operasinal cafe 168 Luwuk, dan harus taat pada aturan,” tegas Margiyanta.
Baca juga: Komunitas Kejar Mimpi Palu Gelar Upgrading Komunitas dengan Analisis SWOT
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Banggai Yunus Lemba Kurapa mengatakan perizinan cafe 168 Luwuk saat ini by system berbasis online.
Serta kewenangan pemberian izin langsung dari Kementrian RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Yunus meminta Managemen Operasional 168 Luwuk untuk taat pada aturan yang berlaku.
Begitupun dengan jam operasional harus diperhatikan agar tidak menganggu kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Rapat-koordinasi-terkait-izin-operasional-Cafe-1f.jpg)