Pemilu 2024 Sulteng
DPW PKB Sulteng Tolak Penundaan Pemilu 2024
Menurutnya, upaya banding yang dilakukan KPU itu langkah tepat dan semoga ada pertimbangan lain sehingga tidak mengganggu tahapan pemilu.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM - PALU - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tengah (Sulteng) menolak Penundaan Pemilu 2024 nanti.
Hal itu disampaikan Sekretaris Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPW PKB Sulteng Moh Rusdy Tendri saat diwawancarai TribunPalu Sabtu (4/3/2023).
"Yang jelas kita sudah dari awal menolak Penundaan Pemilu 2024, tapi kan ini belum inchrat, masih sementara di proses, jadi belim berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Padahal, pemilu sudah diamanatkan dalam UUD, untuk pemilihan Presiden, Wapres, anggota DPR, DPRD, DPD dan lainnya diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.
Kemudian, gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu ditangani oleh Bawaslu dan PTUN, bukan Pengadilan Negeri.
Baca juga: Penundaan Pemilu 2024, KPU Buol dan Kota Palu Sepakat Tetap Jalankan Tahapan
Menurutnya, upaya banding yang dilakukan KPU itu langkah tepat dan semoga ada pertimbangan lain sehingga tidak mengganggu tahapan pemilu.
"Karena memang ada resiko kalau ditunda, kalau terjadi kemunduran berati sudah tidak 5 tahun lagi pasti banyak perubahan aturan seperti perpanjangan masa presiden dan sebagainya, berati ada regulasi baru yang dibuat lagi," ujarnya.
Dia menambahkan, jika memang Penundaan Pemilu itu terjadi, pihaknya tetap tunduk kepada regulasi.
"Mau ditunda atau dilaksanakan sesuai jadwal bahkan kalau mau dilakukan 1 atau 2 bulan ini PKB pada prinsipnya siap," tuturnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengulang kembali tahapan pemilu.
Baca juga: Fraksi PAN DPRD Banggai Tandatangani Surat Penolakan Penundaan Pemilu 2024
Penundaan ini berawal dari gugatan Partai Prima yang menggugat KPU karena merasa dirugikan saat melakukan tahapan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam rekapitulasi partai politik calon peserta pemilu.(
Gugatan perdata itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat dan telah diketok pada Kamis (2/3/2023).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Moh-Rusdi-Tendri.jpg)