Liga Indonesia

Pemain PSM Makassar Dilanggar Malah Berujung Kartu Merah, Bernardo Tavares Tidak Heran

Pelatih PSM Makassar, Bernardo Tavares kembali mempertanyakan kualitas wasit di kompetisi Liga 1 atau Liga Indonesia.

Handover
Bek PSM Makassar, Yuran Fernandes. 

TRIBUNPALU.COM - Pelatih PSM Makassar, Bernardo Tavares kembali mempertanyakan kualitas wasit di kompetisi Liga 1 atau Liga Indonesia.

Hal ini disampaikan Bernardo Tavares usai PSM Makassar meraih hasil imbang 0-0 melawan Persita Tanggeran di laga pekan ke-30 Liga 1, Senin (13/3/2023).

Dalam laga itu, pemain PSM Makassar Yuran Fernandes menerima kartu merah dari wasit, Yeni Krisdianto.

Insiden bermula ketika Yuran Fernandes ingin menghalau bola dengan tekel, lalu kakinya diinjak pemain Persita, Rifki Septiawan.

Tetapi, wasit Yeni Krisdianto menilai Yuran Fernandes melanggar.

Hal tersebut membuat pemain asal Yuran tersulut emosi dan protes berlebihan kepada wasit.

Kartu merah dikeluarkan di menit 75 untuk Yuran Fernandes.

Bernardo Tavares mengatakan, kasus Yuran hampir sama dengan kasus Willem Jan Pluim lawan Persik Kediri di Stadion Brawijaya, Kediri, Jawa Timur pada Jumat (2/9/2022).

Kala itu, Pluim yang ditendang kakinya, tapi tidak diberikan pelanggaran sama sekali oleh wasit.

Lalu Pluim protes kepada wasit, sehingga berujung kartu merah dan larangan lima kali bermain.

Otomatis pemain saat ditendang kakinya tidak berikan pelanggaran mereka akan bereaksi.

"Ini sesuatu yang sama pada saat kita lawan Persik, Willy (Pluim) yang ditendang kakinya dan tidak diberikan pelanggaran sama sekali oleh wasit. Otomatis pemain saat ditendang kakinya, tidak berikan pelanggaran, mereka akan bereaksi," kesal Tavares saat konferensi pers usai pertandingan lawan Persita pada Senin (13/3/2023).

Kini Bernardo Tavares hanya bisa menunggu hukuman apa akan diberikan kepada Yuran Fernandes.

Tentu ini akan menjadi kerugian bagi PSM Makassar dengan absennya pemain 28 tahun itu.

Sebab, dia menjadi aktor penting kokohnya lini pertahanan Laskar Pinisi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved