Palu Hari Ini

Apa Kabar Dugaan Jual Beli Barang Bukti Sabu Kejari Palu? BNNP Sulteng Serahkan 2 Tersangka

BNNP Sulteng menyerahkan kedua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti.

Editor: mahyuddin
handover
Ilustrasi - Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan dua tersangka dugaan jual beli barang bukti sabu Kejari Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan dua tersangka dugaan jual beli barang bukti sabu Kejari Palu.

BNNP Sulteng menyerahkan kedua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti.

Kedua tersangka berinisial IPNL dan AIY.

IPNL adalah oknum pegawai di Kejari Palu yang diduga menjual barang bukti sabu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulteng Kombes Pol Hagnyono menyebutkan, kedua tersangka diserahkan ke JPU sejak awal pekan kemarin.

Baca juga: Edarkan Barang Bukti, Oknum PNS Kejari Palu Simpan 56 Paket Sabu di Rumahnya

"Iya sudah hari senin kemarin sekitar jam 13.00 Wita," ucapnya via telepon, Jumat (24/3/2023).

Kasus itu mencuat setelah BNNP menyiduk seorang kurir sabu di wilayah Tavanjuka.

Tersangka AIY menyebut barang haram dijualnya itu dari oknum pegawai Kejari Palu berinisial IPNL.

Dari tangan kedua tersangka, BNNP bersama kepolisian menyita 50 paket sabu seberat 117 gram.

Oknum pegawai itu mengambil barang bukti dari ruang penyimpanan tanpa sepengetahuan atasan dan untuk keuntungan pribadi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved