DPRD Sigi

Kerusakan Perangkat Komputer BP3D Sigi, LKPJ Bupati Sigi Tahun 2022 Ditunda di DPRD Sigi

DPRD Sigi terpaksa menunda Paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Sigi tahun 2022.

Editor: Haqir Muhakir
salam
DPRD Sigi terpaksa menunda Paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Sigi tahun 2022. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - DPRD Sigi terpaksa menunda Paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Sigi tahun 2022.

Ketua DPRD Kabupaten Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan, permintaan penundaan pengajuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban alias LKPJ Bupati Sigi Tahun 2022 disebabkan adanya kerusakan pada perangkat yang menyimpan data BP3D Sigi

"Jadi ada surat masuk terkait penundaan Pengajuan LKPJ dikarenakan terjadi kerusakan pada perangkat yang menyimpan data pada Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Sigi sebagai bahan data yang akan dimasukkan dalam Bab III LKPJ Kepala Daerah Kabupaten tahun 2022 yang merupakan hasil evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD)," ujar Moh Rizal Intjenae, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Ombudsman RI Kunjungi Lapas Palu, Tinjau Fasilitas dan Aktivitas Warga Binaan

Surat tersebut bernomor 900.1.2.3/39.68/Bag.Pem/SETDA perihal Permintaan penundaan pengajuan LKPJ Bupati Sigi tahun 2022.

"Ditunda pelaksanaan pada Hari Jumat (31/3/2023) mendatang," kata Rizal Intjenae. 

Diketahui Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdianti.

Sementara Bupati Sigi diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele.

Paripurna itu berlokasi di Ruang sidang DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved