Sigi Hari Ini

Kedapatan Simpan Sabu, 2 Pria di Sigi Ditangkap Polisi

Polisi menangkap dua pria di Tinggede Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi karena memiliki Narkotika jenis Sabu. 

Handover
Polisi menangkap dua pria di Tinggede Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi karena memiliki Narkotika jenis Sabu.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Polisi menangkap dua pria di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi karena memiliki Narkotika jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala menuturkan, penangkapan kedua pelaku sekitar pukul 23.00 Wita pada 27 Maret 2023.

Identitas kedua pelaku masing-masing berinisial IY alias C berusia 42 tahun dan MA alias A berusia 28 tahun.

Kata AKP Jani, Barang bukti diamankan dari pelaku IY alias C antara lain Empat paket sabu berat brotu 1.06 gram, satu plastik klip bening ukuran sedang, satu dompet kulit warna hitam tempat simpan sabu, satu Smart dan satu unit sepeda motor Yamaha. 

Baca juga: 2 Wanita Ditangkap di Sigi, Ketahuan Simpan Sabu di Dompet

Sementara dari tangan pelaku MA alias A diamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat brotu 0.43 gram, satu dompet warna hitam, satu smartphone dan uang tunai Rp 275 ribu.

"Dua lokasi penangkapan yang pertama pelaku IY dan mengakui sabu tersebut didapatkan dari pria berinisial MA alias A," kata AKP Jani Sagala, Selasa (28/3/2023).

Ia menambahkan setelah pengembangan dari penangkapan IY, polisi langsung memburu MA dirumahnya di Tinggede pukul 00.30 Wita.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Sigi di Desa Maku untuk proses lanjut," tuturnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved