Sigi Hari Ini
2 Wanita Ditangkap di Sigi, Ketahuan Simpan Sabu di Dompet
Polres Sigi menangkap dua wanita di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Polres Sigi menangkap dua wanita di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kedua wanita itu masing-masing berinisial D berusia 30 tahun dan FR alias N berusia 29 tahun.
Pelaku D beralamatkan di Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu dan FR beralamatkan di Jl Puebongo III Kelurahan Palupi, Kota Palu.
Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala mengatakan, penangkapan keduanya pada 27 Maret 2023 pukul 17.00 Wita di BTN Tinggede Estate.
Baca juga: Harga Beras Kepala dan Santana di Sigi Turun, Cabe Rawit Rp 44.583 Per Kg
Barang bukti diamankan dari pelaku D antara lain satu paket plastik cetik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,15 gram, 32 plastik cetik bening kosong ukuran kecil, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet dan satu dompet warna coklat hitam tempat simpan sabu.
Sementara dari tangan pelaku FR alias N ditemukan barang bukti berupa 7 paket plastik cetik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,84 gram, satu dompet warna pink tempat simpan sabu, satu plastik cetik bening kosong ukuran sedang, dan Uang tunai Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
"Kedua pelaku sudah menjadi target operasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan sering kali melakukan peredaran narkotika jenis sabu di kelurahan Tatanga," ujar Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala, Selasa (28/3/2023).
Menurut AKP Jani Sagala, Sabu tersebut diperoleh tersangka dari pria E untuk dijual kembali.
"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sigi di Desa Maku untuk proses lebih lanjut," tuturnya. (*)
Warga Desa Kamarora Jadi Kunci Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pria Ditangkap Polres Sigi |
![]() |
---|
Pengedar Sabu di Sigi Terancam 20 Tahun Penjara, Polisi Jerat dengan UU Narkotika |
![]() |
---|
Polres Sigi Gagalkan Peredaran Sabu di Dolo Selatan, Pemuda 25 Tahun Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sigi Enos Ajak Warga Kinovaro Teladani Semangat Bung Karno di HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Marselinus Bantah Tutup Jalan Desa di Sigi, Sebut Fitnah dan Minta Pelapor Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.