Ramadhan 2023

Zakat Fitrah di Banggai Rp 36.750 atau 3,5 Liter Beras Per Jiwa

Penetapan besaran Zakat Fitrah berdasarkan Surat Kementerian Agama (Kemenag) Banggai yang ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupat

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Tribun Jakarta
Ilustrasi Zakat Fitrah 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Zakat Fitrah tahun 2023 di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditetapkan sebesar Rp 36.750 per jiwa.

Sedangkan zakat dalam bentuk beras sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Penetapan besaran Zakat Fitrah berdasarkan Surat Kementerian Agama (Kemenag) Banggai yang ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Banggai tangal 29 Maret 2023.

Ada empat poin yang disampaikan dalam surat imbauan tersebut.

Baca juga: Peringatan Gelombang Tinggi BMKG Pekan Ini: Selat Makassar Selatan & Tengah Gelombang Mencapai 2,5 M

Pertama, Zakat Fitrah dapat dibayarkan sejak 1 Ramadhan 1444 H/2023 M dan paling lambat sebelum pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah.

Kedua, kisaran zakat fitrah dalam bentuk beras sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa dan dapat diganti dalam bentuk uang senilai Rp 36.750 per jiwa.

Ketiga, diharapkan kepada masyarakat agar
menyalurkan zakat, infak, dan shadaqah-nya kepada BAZNAS/LAS/UPZ maupun UPZ pada masjid yang berada di wilayahnya masing-masing.

Keempat, diharapkan kepada Kepala KUA se Kabupaten Banggai dapat melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, dan shadakah kepada Kepala Kemanag Banggai Cq penyelenggara
zakat dan wakaf paling lambat 8 Mei 2023. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved