Sulteng Hari Ini

Kader Partai Demokrat Sulteng Siap Lawan KSP Moeldoko yang Ajukan PK ke MA

Seluruh Pengurus dan kader DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah menyampaikan aspirasi atau sikap solidaritas untuk melawan KSP Moeldoko yang telah meng

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Ketua Umum DPD Partai Demokrat Sulteng Anwar Hafid 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Seluruh Pengurus dan kader DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah menyampaikan aspirasi atau sikap solidaritas untuk melawan KSP Moeldoko yang telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA.

Berdasarkan pantauan TribunPalu.com Ketua Umum DPD Partai Demokrat Sulteng Anwar Hafid, Sekretaris Moh. Hidayat Pakamundi dan Bendahara Andi Jumriani Hamka bersama sejumlah kader mendatangi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada Senin (3/4/2023).

Kedatangan Kader itu untuk mengirim surat berisi tentang pengajuan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi, di Jl Juanda, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulteng.

Baca juga: Demo Mahasiswa di DPRD Sulteng Diwarnai Aksi Dorong Pagar dengan Petugas Keamanan

Di mana hal ini berkaitan dengan PK KSP Moeldoko yang mencoba untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

“Intinya adalah kami mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada MA untuk mendapatkan keadilan, kami berharap proses hukum ini berjalan sesuai ketentuan peraturan berlaku,” kata Anwar Hafid.

Lebih lanjut, Anwar Hafid mengatakan penyerahan surat untuk diteruskan ke Mahkamah Agung adalah bentuk solidnya kader Partai Demokrat di Sulawesi Tengah dalam mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum.

Dalam kesempatan itu juga ia menjelaskan, seluruh Kabupaten Kota di Sulawesi Tengah juga melakukan hal yang sama, ikut menyerahkan surat mohon perlindungan hukum dan keadilan.

"Kami terpanggil keseluruhan kader partai Demokrat diseluruh Indonesia secara serentak maupun seluruh tingkatan struktur, demikian juga seluruh DPC Sulawesi Tengah 13 Kabupaten Kota mengajukan surat yang sama kepada MA lewat Pengadilan Negeri di daerah masing-masing," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved