Universitas Tadulako

Endus Dugaan Korupsi, 2 Mantan Rektor Untad Dipanggil Penyidik Kejati Sulteng

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memanggil pejabat di lingkup Universitas Tadulako (Untad).

|
Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA AMOREKA
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memanggil pejabat di lingkup Universitas Tadulako (Untad). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) memanggil pejabat di lingkup Universitas Tadulako (Untad).

Adapun diantaranya yang dipanggil penyidik Kejati Sulteng yakni Mantan Rektor Basir Cyio, Mahfudz dan Rektor Baru yaitu Amar.

Hal itu juga dibenarkan Kepala Seksi Penkum Kejati Sulteng, Ronald saat dikonfirmasi TribunPalu melalui via whatsapp, (7/4/202).

Baca juga: Jenderal Rudy Sufahriadi di Momen Pisah Sambut Kapolda Sulteng: Saya dan Keluarga Mohon Pamit

Menurut Ronald, ketiga orang itu memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulteng pada Kamis (6/4/2023) kemarin.

"Untuk berapa lama pemeriksaan saya kurang tau, tapi nanti saya coba tanyakan ke penyelidiknya," ucapnya.

Lanjut Ronald, untuk pemanggilan selanjutnya, akan dilakukan kepada semua pihak yang terlibat dalam International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

"Kalau ada perkembangan lebih lanjut saya kabari," ujarnya.

Baca juga: Pasca Kota Palu Diguyur Hujan, Sampah Berserakan di Sekitar Kampus Universitas Alkhairaat

Informasi yang didapatkan TribunPalu, kasus itu terkait dengan dugaan korupsi yang telah disampaikan oleh sejumlah akademisi yang tergabung dalam Kelompok Peduli Kampus (KPK).

Temuan BPK RI yang termuat dalam LHP-LK tahun 2021 di Kemendikbudristek diketahui kerugian negara sebesar 1.7 milliar yang dilakukan pada IPCC Untad bahkan adanya temuan dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jendral Kemendikbudristek yakni perjalanan dinas dan kegiatan fiktif sebesar Rp 574 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved