Pendaftaran Akpol 2023 Diperpanjang hingga 17 April 2023, Berikut Syarat dan Cara untuk Mendaftar

Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Pemalang menyosialisasikan perpanjangan pendaftaran calon anggota Polri dari 4 April hingga 17 April 2023 di S

Editor: Imam Saputro
tribunjateng/rival almanaf
SEbanyak 2.726 peserta Ikuti Porsimaptar 2014 di Akpol Semarang, 24-29 November 2014 

TRIBUNPALU.COM -  Pendaftaran online dan verifikasi berkas penerimaan calon anggota Polri tahun 2023 diperpanjang, simak syarat dan cara untuk mendaftar Akpol 2023.

Pendaftaran yang semula ditutup tanggal 4 April 2023 kini diperpanjang hingga 17 April 2023.

Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Pemalang menyosialisasikan perpanjangan pendaftaran calon anggota Polri dari 4 April hingga 17 April 2023 di SMA Negeri Pemalang terutama pada kelas XII.

"Bagi siswa-siswi kelas 12 yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Polri namun belum sempat melakukan pendaftaran online dan verifikasi berkas, masih memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran sampai tanggal 17 April 2023," kata Kepala Bagian SDM Polres Pemalang Kompol Pranata.

Menurutnya, sosialisasi penerimaan Polri pada sisiwa dan siswi di SMA Negeri 3 Pemalang mendapat sambutan baik dari para siswa dan guru, di mana para siswa umumnya tertarik ingin menjadi bagian dari Polri sebagaimana cita- citanya sejak kecil.

"Sosialisasi diikuti kurang lebih 150 siswa kelas 12, sebagian besar dari mereka ternyata memiliki keinginan dan cita-cita menjadi anggota Polri," katanya.

Selain itu, Pranata menegaskan, dalam sosialisasi penerimaan Polri, pihaknya memberikan informasi tahapan pendaftaran dan juga menegaskan prinsip penerimaan Polri yang bersih, transparan, akuntabel dan humanis (Betah).

"Kami pastikan bahwa masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya sedikit pun dalam penerimaan Polri, mulai dari pendaftaran awal, rekrutmen, sampai dididik menjadi anggota Polri," kata Pranata.

Ia mengatakan, jika ada masyarakat dijanjikan atau dihubungi oleh pihak siapapun untuk menyediakan sejumlah uang agar dapat diterima sebagai anggota Polri, hal itu diharapkan segera melaporkan ke Polres Pemalang.

"Janji dan iming-iming untuk masuk menjadi anggota Polri dengan syarat menyediakan uang adalah tidak benar, seleksi penerimaan Polri berdasarkan hasil, yang transparan" jelasnya.

Syarat dan cara untuk mendaftar Akademi Polisi (Akpol) 2023

Pendaftaran Akpol 2023 secara online telah resmi dibuka oleh Mabes Polri mulai 5 hingga 14 April 2023.

Peserta yang ingin mendaftar Akpol 2023, dapat melalui website penerimaan.polri.go.id.

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) melalui pendidikan pembentukan Taruna/I Akpol.

Peserta yang lolos seleksi Akpol 2023 ini nantinya akan menempuh pendidikan selama 4 tahun di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Simak cara daftar dan Syarat masuk Akpol 2023 secara online di penerimaan.polri.go.id.

Cara Daftar Akpol 2023 secara Online

1. Buka website penerimaan anggota Polri: penerimaan.polri.go.id, atau klik di sini.

2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna Akpol pada halaman utama, lalu klik " Daftar"

3. Isi form registrasi pendaftaran online berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

6.Login ke penerimaan.polri.go.id menggunakan username dan password.

Tombol login terletak dibagian atas sebelah kanan

7. Lengkapi biodata pendaftaran anda. Ikuti proses pendaftaran hingga selesai.

8. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.

9. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Sebelum anda melakukan pendaftaran online pastikan peserta melengkapi berkas persyaratan pada link dowload berkas di sini.

Ujian atau pemeriksaan penerimaan Taruna Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda.

Serta di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang – Jawa Tengah.

Sebelum mendaftar, terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan pendaftaran Calon Taruna Akpol yang telah ditentukan oleh panitia, lebih lengkapnya berikut ini.

Halaman utama website Akpol Polri.
Halaman utama website Akpol Polri. (akpol.ac.id)

Persyaratan Umum Pendaftaran Akpol 2023

a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);

f. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri, tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);

g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan Khusus Pendaftaran Akpol 2023

1. Pria / wanita, bukan anggota/mantan Polri / TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri / TNI;

2. Berijazah serendah-rendahnya SMK / MA jurusan IPA / IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:

- Nilai kelulusan rata-rata:

    • Lulusan tahun 2016 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN} minimal 60,00;
    • Lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN} minimal 55,00;
    • Lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 65,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D);
    • Lulusan tahun 2022 akan ditentukan kemudian.

3. Bagi lulusan tahun 2022 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A.

4. Bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D), khusus untuk Papua dan Papua Barat nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau nilai rapor rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet;

5. Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;
  • Bagi lulusan tahun 2022 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
  • Bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dan calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Taruna Akpol Anggaran 2023.
  • Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.

6. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;

7. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

    • Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
    • Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.

8. Belum pemah menikah secara hukum positif / agama / adat, belum pernah hamil / melahirkan, belum pemah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

9. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama / adat;

10. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal / TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;

11. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

12. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus / Panda;

13. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;

14. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

15. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

  • membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua / wali;
  • membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 10 dan 11;

16. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;

17. Ketentuan tentang domisili yaitu:

2) Bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:

b) Orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (tahun 2021 sampai pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta;

a. mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;

  • Pada tingkat daerah meliputi tahapan tes sebagai berikut:

b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

d) tes akademik menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:

e) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

g) pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).

  • Pada tingkat pusat meliputi tahapan tes sebagai berikut:

b) pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

d) pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak di media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

f) tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

  • Penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
  • Penilaian tes kesamaptaan jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai ”0”.

25. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved