Soal Kemungkinan Firli Bahuri Dicopot, Ini Tanggapan Eks Penasehat KPK hingga Pakar
Pakar hingga eks penasehat KPK bicara soal kemungkinan Firli Bahuri dicopot. Diduga ada kebocoran dokumen penyelidikan yang menyeret Ketua KPK itu.
TRIBUNPALU.COM - Buntut penghentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Firli Bahuri jadi sorotan publik.
Tak hanya itu, diduga terdapat kebocoran dokumen penyelidikan yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri.
Lantas mungkinkah Firli Bahuri bakal dicopot ?
Terkini pakar hingga eks penasehat KPK bicara soal kemungkinan Firli Bahuri dicopot.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mencopot Ketua KPK Firli Bahuri setelah dilaporkan dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan KPK yang ditemukan di Kementerian ESDM.
Demikian disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar.
Menurutnya, satu-satunya yang bisa mencopot adalah Presiden Jokowi selaku yang mengangkat Firli Bahuri dari Ketua KPK.
"Ya bisa, bahkan seharusnya sudah bisa dicopot. Yang mencopot adalah yang mengangkatnya yaitu Presiden," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).
Fickar menyebut Presiden Jokowi bisa mencopot Firli Bahuri atas dasar laporan masyarakat.
Sebaliknya, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu juga bisa didepak seusai tindak pidananya diusut.
"Presiden bisa mencopot baik sekarang dengan dasar laporan masyarakat atau setelah diproses pidana. Yang kedua ini sudah secara otomatis bisa diproses pidana," ungkapnya.
Karena itu, Fickar menambahkan bahwa seluruh kasusnya harus dilaporkan kepada Presiden Jokowi agar bisa ditindaklanjuti.
Dia pun menilai kasus ini tidak sama dengan kasus cicak versus buaya.
"Tidak sama kasus ini dengan cicak buaya, karena jelas F (Firli) sebagai Ketua KPK sudah banyak melakukan kesalahan yang bisa dikualifisir sebagai tindak pidana," pungkasnya.
Eks Penasihat KPK: Firli Bahuri Harus Dipecat Jika Ingin Selamatkan Negara Dalam Berantas Korupsi
Mantan Penasehat KPK periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua menyebut Firli Bahuri harus dipecat dari pimpinan KPK.
Hal itu disampaikan Abdullah dalam diskusi daring bertajuk Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik, Turunkan Firli Bahuri Segera, Kamis (13/4/2023).
"Tidak ada pilihan lain kalau kita mau menyelamatkan negara ini dalam pemberantasan korupsi. Minimal Firli harus dipecat dari pimpinan KPK," kata Abdullah.
Abdullah mengatakan perkara yang menjadi polemik saat ini harus diproses secara pidana, apakah oleh Mabes Polri, Polda, atau KPK sendiri sehingga kemudian bisa diproses penegakkan hukum.
"Jika tidak, maka yang harus bertanggungjawab adalah Jokowi karena dia yang bertanggungjawab dalam merusak kewenangan KPK," kata Abdullah.
Abdullah menegaskan jika Jokowi tidak perintahkan semua instansi terkait untuk memproses Firli Bahuri, diaharusberjiwabesar untuk mundur.
"Maka Jokowi harus berjiwa besar mengundurkan diri sebelum 2024 demi kemaslahatan bangsa dan lainnya," katanya.
Bencana KPK Dimulai dari Presiden Jokowi
Mantan Penasehat KPK periode 2005-2013 itu juga menilai bencana KPK dimulai dari Presiden Jokowi.
"Bencana negara ini khususnya di KPK dimulai oleh Presiden Jokowi. Sebab berdasarkan pengantar dari presiden maka dibawalah rencana Undangan-Undang No.19 Tahun 2019 Tentang Amandemen KPK yang merupakan satu pintu kehancuran KPK," kata Abdullah.
Abdullah melanjutkan bagaimana kejahatan yang dilakukan Jokowi melalui amandemen KPK itu bisa dilihat bahwa sampai dibahas di DPR.
KPK tidak pernah disampaikan rencana Undangan-Undang KPK tersebut.
"Bahkan KPK sampai mengirimkan surat ke Kemenkumham juga tidak diberikan. Itu niat jahat presiden Jokowi untuk menghancurkan KPK," kata Abdullah.
"Akibatnya apa terjadinya kekosongan kewenangan KPK antara lain korupsi sekarang menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bukan lagi kejahatan luar biasa," lanjutnya.
Eks Penasehat KPK Singgung Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri Saat Jabat Deputi Penindakan
Mantan Penasehat KPK periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua mengungkit pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan Firli Bahuri selama berkiprah di KPK.
Hal tersebut disampaikan Abdullah dalam diskusi daring bertajuk 'Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik, Turunkan Firli Bahuri Segera', Kamis (13/4/2023).
"Saudara Firli pernah di Deputi penindakan ketika di Deputi Penindakan pernah melanggar kode etik dan kemudian saya diundang pengawas internal sebagai ahli untuk dimintakan keterangan apakah yang dilakukan Firli melanggar kode etik atau tidak," kata Abdullah.
Abdullah mengungkapkan sebelumnya, ia dimintai untuk melihat tayang dua video singkat dari dewan pengawas terlebih dahulu.
"Saya bilang itu bukan pelanggaran kode etik tapi pelanggaran pidana. Kenapa kata pengawas internal, sebab Undangan-Undang KPK menetapkan orang KPK tidak boleh bertemu dengan tersangka, calon tersangka, saksi, calon saksi, dan keluarganya langsung atau tidak langsung," kata Abdullah.
Abdullah melanjutkan di video itu Firli berangkulan dua kali dengan Gubernur yang sedang diawasi KPK.
Kemudian sesuai dengan ketentuan SOP di KPK memutuskan sidang kode etik dan dalam persidangan Abdullah diundang sebagai ahli.
"Dalam sidang dijatuhkan hukuman pelanggaran berat. Hanya saja dalam SOP KPK yang menentukan seorang bersalah atau tidak majelis kode etik tetapi eksekutifnya adalah pimpinan," kata Abdullah.
"Pimpinan lambat menurunkannya surat keputusan kemudian ditarik oleh instansinya menjadi Kapolda di Sumatera Selatan," lanjutnya.
Kemudian dikatakan Abdullah bahwa Firli mengikuti seleksi pimpinan KPK, ketika sudah sampai di Komisi III DPR.
Pimpinan KPK resmi mengirim surat memberitahu bahwa Firli bermasalah.
Tetapi bulat suara anggota DPR Komisi III memilih Firli.
"Saya ditanya wartawan kenapa bisa. Karena dia mantan deputi penindakan jadi dia tahu kasus-kasus orang Komisi III jadi saling menyandera seperti itu," kata Abdullah.
Abdullah melanjutkan kemudian ketika dia jadi ketua KPK banyak sekali pelanggaran baik kode etik maupun pidana.
Pertama menggunakan helikopter saat berada di Sumatera Selatan.
"Padahal dalam kode etik KPK seseorang pegawai KPK yang naik bus jika dilaporkan bisa kena. Tapi waktu itu hanya kena saksi etik, kalau misalnya dewan pengawas itu serius. Bisa merekomendasikan pada bagian penindakan KPK untuk memproses karena helikopter adalah gratifikasi," tutupnya
Firli Bahuri Diminta Hengkang, Mantan Pimpinan KPK Sebut Ada Pelanggaran Etik
Sejumlah orang melakukan orasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/4/2023) siang.
Gejolak muncul setelah pencopotan Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Mereka yang hadir di KPK, di antaranya para mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang.
Selain mereka, terdapat pula eks penyidik KPK Novel Baswedan, dua mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Budi Santoso, serta sejumlah bekas pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, juga terlihat datang.
Juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Mereka membawa poster bertuliskan 'Dugaan Perkara bocor, Firli Harus Dicopot', 'Masa Depan KPK Lebih Penting Daripada Masa Depan Firli', dan lain sebagainya.
Dijelaskan Usman Hamid, kedatangannya ke KPK tak lain untuk memprotes Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik.
Firli dilaporkan ke dewan pengawas KPK karena diduga membocorkan dokumen rahasia.
Menurut Usman, KPK tidak hanya dilemahkan dari luar melalui perubahan Undang-Undang KPK dan lainnya.
KPK, kata Usman, juga mengalami pelemahan dari dalam karena dipimpin ketua yang diduga melanggar etik.
Menurutnya, Firli harus melepas jabatannya untuk menyelematkan KPK.
"Jalan satu satunya adalah dengan mencopoti pemimpin yang tidak beretika, copot Firli, copot Firli!" teriak Usman.
Sebelumnya, Firli Bahuri juga diminta mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK, buntut pemecatan Endar Priantoro.
Permintaan ini datang dari massa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah yang berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Kamis (7/4/2023).
Massa menuntut Ketua KPK, Firli Bahuri mundur dari jabatannya karena KPK dinilai lamban dalam penanganan kasus.
Diduga kasus yang dimaksud adalah masalah Formula E.
Pasalnya, hingga kini belum ada putusan dari KPK apakah perkara terkait Formula E ini naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Hal itulah, kata Brigjen Endar Priantoro, yang menjadi sebab ia dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Kabar pemecatan ini kemudian direspon massa.
"Hal yang biasa juga, bahwa ada perbedaan pendapat, khusus untuk Formula E memang sampai saat ini belum diputus dalam hal ini kesepahaman terkait apkah ini naik atau tidak, yang sampai saat ini belum ditemukan bukti permulaan, sehingga ada beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh para penyidik kita," ujar Endar dikutip dari Kompas TV.
Sementara itu masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pejabat KPK ke Polda Metro Jaya.
Adapun pelaporan ini diduga berkaitan dengan bocornya dokumen terkait penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
"Maki telah melaporkan dugaan pembocoran dokumen atau materi hasil penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi di sebuah Kementerian ESDM oleh oknum dari internal KPK yang belum saya sebutkan namanya dengan dugaan pasal-pasal yang diatur oleh KUHP maupun oleh undang-undang yang lain," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dikutip dari Kompas Tv.
Duduk Perkara Kebocoran Dokumen
Diketahui, dokumen yang diduga bocor itu ditemukan ketika KPK menggeledah ruangan di Kementerian ESDM.
Diduga, dokumen itu merupakan berkas rahasia terkait penyelidikan KPK.
Muncul audio dan video yang diduga bukti kebocoran tersebut.
Seorang pria mengaku soal asal dokumen itu ialah: 'Pak Menteri dapetnya dari Pak Firli'.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyerahkan pengusutan dugaan kebocoran dokumen itu ke Dewas.
Firli Bahuri sendiri belum berkomentar terkait hal tersebut.
Adapun laporan terkait kebocoran dokumen juga disampaikan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK hingga aktivis antikorupsi.
Mereka melaporkan Firli terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.
Mereka mendesak Firli Bahuri diusut secara etik dan pidana.
Sementara terkait dengan pemberhentian Endar, dia diberhentikan dari KPK dengan alasan masa jabatan yang sudah habis.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan surat perpanjangan tugas bagi Endar dua hari sebelum surat keputusan (SK) pemberhentian, 29 Maret 2023.
Surat Kapolri itu tak digubris. Keputusan Firli Bahuri dan kawan-kawan tetap, memberhentikan dengan hormat Endar.
Menilai pemberhentiannya tak punya alasan hukum, Endar kemudian mengadukan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas.
(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com )
KPK Temukan 4 Ponsel di Plafon Rumah Eks Wamenaker Noel, Diduga Upaya Halangi Penyidikan |
![]() |
---|
Prabowo Soal Pengganti Immanuel Ebenezer: Sudah Disiapkan, Ada Nanti |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Roy Suryo Persoalkan Kualitas 99 Saksi di Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Mengenal Miki Mahfud Tersangka Kasus Pemerasan K3, Ternyata Suami Pegawai KPK |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi, 99 Saksi dan 600 Bukti Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.