Lebaran 2023

535 Warga Binaan Lapas Palu Diusulkan Terima Remisi Idulfitri 2023

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palu mengusulkan 534 narapidana mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUN JOGJA
Ilustrasi remisi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palu mengusulkan 534 narapidana mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas IIA Palu Gunawan mengatakan narapidana yang diusulkan mendapat remisi tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

535 warga binaan yang diusulkan terima remisi atau dapat pengurangan hukuman tersebut diantaranya 15 hari untuk 23 orang, 1 bulan sebanyak 425 orang, 1 bulan 15 hari 73 orang, dan 2 bulan untuk 17 orang.

Baca juga: Jelang HPB Ke-59, Jajaran Divas Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Touring dan Bagikan Sembako

“Untuk pastinya yang mendapat remisi ini akan dikeluarkan sesuai SK, biasanya keluar dua hari sebelum lebaran dan penyerahan setelah salat id atau pada hari H Lebaran," ujar Gunawan kepada TribunPalu.com, Senin (17/4/2023).

Diketahui jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penghuni Lapas Kelas IIA Kota Palu berjumlah 696 orang.

Artinya masih ada 161 yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi khusus pada Idulfitri 1444 Hijriah.

Selain itu menurut Gunawan jumlah 535 narapidana yang diusulkan dapat remisi tahun ini lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah pada lebaran sebelumnya.

“Jumlah WBP sekarang 696 orang, untuk tahun lalu lebih banyak dari tahun ini yg diusulkan remisi karena memang jumlah WBP lebih banyak,” kata Gunawan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved