Sigi Hari Ini

Apes! Pria Ini Ditangkap Gegara Diduga Curi Hewan Ternak, Ternyata Punya Sabu di Casing Handphone

Aparat Kepolisian dari Polsek Marawola menangkap seorang pria berinisial WS (25) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Aparat Kepolisian dari Polsek Marawola menangkap seorang pria berinisial WS (25) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Aparat Kepolisian dari Polsek Marawola menangkap seorang pria berinisial WS (25) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Pelaku ditangkap di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Senin, (24/4/2023) kemarin sekitar pukul 16.30 wita.

Diketahui pelaku terlibat penyalahgunaan narkoba berawal dari kasusnya yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kambing di Desa Sunju.

"Ada informasi dari Kepala Desa terjadi pencurian kambing maka kami kesana dan melakukam interogasi dan penggeledahan maka didapatkan barang bukti narkoba jenis shabu dengan berat 0.16 gram yang tersimpan di dalam casing handphone pelaku," ucap Kanit Reskrim Polsek Marawola, Ipda Hamsa kepada TribunPalu, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Kabag Ops Polres Sigi Pimpin Anev Operasi Ketupat Tinombala 2023, Arus Balik Jadi Tantangan Personel

Menurut keterangan pelaku, bahwa bukan dia yang melakukan tindak pidana pencurian ternak.

Olehnya, opsnal Polsek Marawola pun langsung menghubungi petugas Sat Narkoba Polres Sigi untuk membawa pelaku untuk dimintai keterangan terkait barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami serahkan ke satuan Narkoba Polres Sigi untuk di amankan dan diminta keterangan terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved