DPRD Palu

DPRD Palu Hasilkan 3 Perda Sepanjang Masa Persidangan Caturwulan I Tahun 2023, Berikut Daftarnya

DPRD Kota Palu membentuk 3 peraturan daerah selama masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2023. 

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA AMOREKA
Penyerahan Produk Perda Dari DPRD Kota Palu Kepada Pemerintah Kota Palu, Jumat (28/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Kota Palu membentuk 3 peraturan daerah selama masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2023. 

Dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, pemimpin sidang Armin Soeputra mengungkapkan DPRD Kota Palu berhasil menetapkan 3 peraturan daerah selama masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2023 pada Jumat (28/4/2023).

"DPRD Kota Palu telah berhasil menyelesaikan dan menyetujui bersama dengan saudara Walikota Palu sebanyak 3 produk hukum daerah dalam bentuk pengaturan seperti peraturan daerah," ujar Armin Soeputra. 

Adapun 3 perda yang berhasil disetujui tersebut: 
1. Peraturan daerah nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah;
2. Peraturan daerah tentang perusahaan daerah air minum AVO dan;
3. Peraturan daerah tentang perusahaan Perseroan Daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah.

Baca juga: DPRD Palu Rapat Paripuna Penutupan Masa Persidangan Caturwulan I Tahun 2023

"Besar harapan kiranya saudara wali kota Palu akan selalu memperhatikan dan mempertimbangkan secara seksama dan sungguh-sungguh segala aspek penyelenggaraan pemerintahan termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang termanifestasikan pada setiap norma dalam diktum dan lampiran keputusan DPRD serta keputusan pimpinan DPRD sebagai referensi dan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan," Harap Armin Soeputra. 

Rapat paripurna ini diadakan pada aula sidang utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta No.14, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Kec. Palu Timur, Kota Palu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved