Sulteng Hari Ini
Komnas HAM Perwakilan Sulteng Dorong Amnesty Presiden untuk Yahdi Basma
Pembahasan Amnesty itu terungkap dalam pertemuan Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng Dedi Askari dengan Yahdi Basma.
Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Sulawesi Tengah mendorong upaya permohonan Amnesty untuk warga binaan Rutan Maesa Palu bernama Yahdi Basma.
Yahdi Basma merupakan anggota DPRD Sulteng yang ditahan di Rutan Maesa Palu atas kasus pencemaran nama baik dan dijatuhi pidana penjara 10 bulan.
Pembahasan Amnesty itu terungkap dalam pertemuan Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng Dedi Askari dengan Yahdi Basma.
Dedi Askari mengunjungi Rutan Maesa Palu dalam rangka memastikan hak pilih warga binaan terakomudir di Pemilu 2024.
Kunjungann itupun diluangkan Dedi Askari menemui Yahdi Basma.
Baca juga: Pendukung dan Keluarga Jenguk Yahdi Basma di Rutan Kelas IIA Palu
Dedi Askari diterima di ruang kerja Kepala Rutan Palu Yansen, didampingi Kepala Pengamanan Rutan I Wayan Wiranata.
“Sejauh ini, permohonan Amnesty Yahdi Basma telah ada di meja Presiden Jokowi sejak Januari 2023 silam. Berkas permohonan itu telah dilampiri surat resmi dari Kemenkopolhukam yang ditandatangani Mahfud MD, dan surat resmi Kemenkumham yang diteken oleh Menteri Yasonna Laoly,” sebut Dedy Askari melalui rilis tertulisnya.
Dedy menjelaskan, pihaknya melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) pada kasus Yahdi Basma, namun ditolak Mahkamah Agung (MA).
Di waktu bersamaan, Yahdi juga mengajukan permohonan Amnesty kepada Presiden 9 September 2022.
Permohonan Amnesty itupun belum mendapat respon dari istana.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Dedy-Askari-dan-Yahdi-Basma.jpg)