Jokowi Beri Dana Rp800 M untuk Perbaikan Jalan, Gubernur Lampung Ngaku Bakal Minta Lagi Jika Kurang

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ngaku akan meminta dana tambahan jika anggaran Rp800 miliar yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat itu kurang.

Tribunlampung / Bayu
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ngaku akan meminta dana tambahan jika anggaran Rp800 miliar yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat itu kurang. 

TRIBUNPALU.COM - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi masih jadi sorotan publik terkait perbaikan jalan rusak.

Kini Pemerintah Pusat telah memberikan dana sebesar Rp800 miliar untuk perbaikan ruas jalan rusak di Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pun mengatakan akan meminta dana tambahan jika anggaran APBN yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat itu dirasa kurang.

“Kurang? Ya kita minta lagi atau kita teruskan melalui APBD, ” ujar Arinal, pada Senin (8/5/2023).

Sementara itu, Arinal Djunaidi memastikan bahwa Pemprov akan melakukan perbaikan terhadap 15 titik yang tersebar di kabupaten/kota di Lampung.

Plafon anggaran tersebut akan diprioritaskan untuk memperbaiki jalan provinsi  terlebih dahulu kemudian jalan kabupaten.

“15 ruas sesuai dengan usulan saya di 15 Kabupaten/Kota tetapi tetap Kementerian PU yang menghitung jalan. Rp800 (miliar) itu plafon, ternyata sudah cukup Rp700 (miliar), yang Rp100 (miliar) kita gunakan di tempat lain, kalau memang boleh,” ujarnya.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninjau jalan rusak parah di Rumbia Lampung Tengah.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninjau jalan rusak parah di Rumbia Lampung Tengah. (dok. Kominfo Pemkab Lampung Tengah)

Jokowi Kucurkan Rp800 M Untuk Perbaikan Jalan, Gubernur Lampung Tepuk Tangan

Seperti diketahui, setelah melihat langsung kondisi jalan yang rusak parah di Provinsi Lampung, pemerintah pusat mengaku akan menggelontorkan dana sebesar Rp800 miliar untuk memperbaiki 15 ruas jalan rusak di Provinsi Lampung.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah meninjau langsung sejumlah ruas jalan rusak parah di Lampung, Jumat (5/5/2023).

Menurut Jokowi, tanggung jawab untuk memperbaiki jalan ada di tiap level pemerintah, mulai dari pemerintah kabupaten atau kota, provinsi, hingga pusat.

Akan tetapi, karena kerusakan jalan di Lampung telah berlangsung cukup lama, perbaikannya akan segera diambil alih oleh pemerintah pusat.

"Tahun ini, pemerintah pusat, khusus Lampung, akan mengucurkan anggaran kurang lebih Rp 800 miliar untuk 15 ruas jalan termasuk ini," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.tv pada Jumat (5/5/2023).

4
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung sejumlah ruas jalan rusak parah di Lampung (Tribunlampung.co.id/Sek Kepresidenan.)

Jokowi menambahkan, proses perbaikan jalan di Lampung akan mulai dilakukan pada bulan Juni mendatang.

"Ada beberapa ruas yang menjadi tanggung jawab Pak Gubernur, Pak Bupati. Jangan semuanya pemerintah pusat," ujar Jokowi.

Saat Jokowi menyampaikan hal itu, di belakangnya berdiri Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Arinal tampak senang dan bertepuk tangan ketika presiden menyampaikan akan mengucurkan dana Rp 800 miliar untuk perbaikan jalan di Lampung.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Minta Perbaikan Jalan Tak Diviralkan: Jangan Lagi lah

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi masih mendapat sorotan tajam.

Arinal Djunaidi semakin disorot setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan sidak jalan rusak di Lampung pada Jumat (5/5/2023) lalu.

Saat itu, Arinal Djunaidi mendampingi Presiden Jokowi.

Adapun Jokowi datang bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, serta Menteri BUMN Erick Thohir.

Tingkah Arinal Djunaidi pun viral di media sosial.

Salah satunya kala dirinya menanyakan lokasi yang dikunjungi ke warga sekitar.

Arinal Djunaidi juga bertepuk tangan gembira saat Jokowi mengatakan bahwa mengambil alih perbaikan jalan rusak di Lampung.

Baru-baru ini, sang Gubernur kembali mendapat sorotan.

Hal itu setelah ia meminta perbaikan jalan rusak tak diviralkan kembali.

Pasalnya, melansir Kompas TV, perbaikan 15 ruas jalan rusak di Lampung yang saat ini sudah diambil alih oleh Pemerintah Pusat akan dimulai pada Juli mendatang melalui Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat.

Hal ini diungkap Arinal saat ditemui awak media.

Ia mengatakan bahwa perbaikan tersebut merupakan kegiatan negara yang menguntungkan.

"Jangan lagi lah dibuat viral, karena semua orang cara menanggapinya berbeda," kata Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung.

Diketahui Pemerintah Pusat menggelontorkan anggaran Rp 800 Miliar khusus untuk perbaikan 15 ruas jalan rusak di Lampung.

Gubernur Bisa Dilaporkan

Adapun melansir Kompas.com, Kepala Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Elisa Luhulima mengungkapkan, masyarakat yang merasa tidak puas dengan kinerja pejabat pemerintahan atau kepala daerah dapat melaporkan hal tersebut.

"Kalau kaitannya dengan pelayanan publik, bisa dilaporkan ke Ombudsman," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara pejabat menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Contohnya, memberikan akses transportasi dan komunikasi kepada masyarakat.

"Jadi laporan kinerja pelayanan publik masuk ranahnya Ombudsman," tambahnya.

Selain kinerja pejabat, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan tejadinya maladministrasi yang terjadi dalam pelayanan publik.

Misalnya, ada prosedur yang menyimpang aturan, penundaan pemberian layanan, atau pemimpin yang menyalahgunakan wewenangnya.

Elisa menyebut masyarakat dapat mengadukan permasalahan terkait penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk laporan masyarakat.

Adapun pelaporan ini dapat dilakukan ke kantor Ombudsman sesuai wilayah pejabat terlapor menjabat.

Pejabat pemerintahan yang berada di level kementerian atau lembaga negara dapat dilaporkan ke Ombudsman pusat di Jakarta.

Pejabat level daerah dapat dilaporkan ke kantor perwakilan Ombudsman di daerah setempat.

"Kalau levelnya gubernur, otomatis harus instansi vertikalnya ya Kemendagri, berarti kita harus membuat laporan ke Ombudsman pusat di Jakarta," jelas dia.

Ia menambahkan, masyarakat yang melaporkan pejabat bermasalah bukan ke Ombudsman yang sesuai nantinya akan dilimpahkan ke kantor terkait.

Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Elisa mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

Ombudsman akan memeriksa dokumen, mengunjungi lokasi terkait, dan meminta klarifikasi kepada kepala daerah tersebut.

Ombudsman juga akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada pejabat satu tingkat di atas terlapor.

Misalnya, terlapor Dinas Kesehatan maka akan tanya ke Sekretaris Daerah.

"Kalau terlapor gubernur, otomatis ke Kemendagri yang memerintahkannya," lanjut dia.

Jika laporan dugaan terhadap pejabat bermasalah tersebut terbukti, Ombudsman akan menyampaikan hasil pemeriksaan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). 

LAHP berisikan tindakan korektif yang perlu dilakukan pejabat terkait.

Nantinya, laporan ini diberikan ke instansi di atas pejabat terlapor.

"Tindakan korektif berupa tolong ditingkatkan standarnya, sistem seperti apa, mekanisme pengawasan bagaimana," jelas Elisa.

Adapun perbaikan terhadap pelayanan publik yang dilaporkan masyarakat akan kembali menjadi wewenang pejabat dan instansi terkait.

Selain menerima keluhan masyarakat, pihak Ombudsman juga bisa melakukan jemput bola dengan mengadakan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri yang tidak memerlukan laporan masyarakat.

"Pelaporan yang terkait aset seperti jalan rusak atau jembatan, masih jarang," ungkap Elisa.

Padahal, ia menegaskan bahwa pelaporan terhadap pejabat pemerintahan yang bermasalah atau kinerjanya tidak sesuai kebutuhan masyarakat sebenarnya dapat dilakukan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved