Palu Hari Ini

Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti 52 Perkara, Babuk Narkoba Paling Banyak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil sitaan dari 52 perkara yang didominasi oleh perkara narkoba.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil sitaan dari bulan Oktober 2022 sampai Tahun 2023.

Dari 52 perkara, ada 840 gram shabu, 4.7 kilogram ganja, 4 unit pertamini dan ada beberapa unit handphone, sajam serta alat timbang sabu.

Baca juga: Ahmad Syafullah Malonda Daftarkan Diri Sebagai Calon DPD RI di KPU Sulteng

Pantauan TribunPalu, pemusnahan barang bukti shabu dilakukan dengan cara di blender dan dicampuri sabun detergen.

Sementara, barang bukti handphone dan 4 unit pertamini dipecahkan memakai martil serta sajam dipatahkan pakai gurinda lalu dibakar.

"Kasus tidak sepenuhnya berakhir apabila tidak disertai dengan pemusnahan barang bukti sebagaimana amar putusan hakim," ucap Kajari Palu, Muhammad Irwan Datuiding saat memberikan sambutan di kantor Kejari Palu, Jl Moh Yamin, Kelurahan Tatura Utara, Kamis (11/5/2023).

Olehnya, Irwan berharap kepada seluruh Forkopimda Palu agar sama-sama memberantas peredaran narkoba.

"Karna saat ini penyalahgunaan narkoba di Kota Palu sudah sangat banyak, orang-orang yang diatas tidak pernah tersentu karna orang yang tidak mampu membeli narkoba di iming-imingi, awalnya dikasih gratis nantinpada saat mereka ketergantungan, setelah mereka tidak mampu lagi membeli mereka dikasih lagi dengan catatan harus jadi kurir, itu banyak terjadi," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved