Menteri Johnny G Plate Jadi Tersangka Proyek Tower BTS

Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka setelah tiga kali mengikuti pemeriksaan.

|
Editor: mahyuddin
Handover/Puspenkum Kejagun
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka setelah tiga kali mengikuti pemeriksaan.

Yakni pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan Rabu (17/5/2023) hari ini.

Usai pemeriksaan dua jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Johnny G Plate keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

"Kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka. Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ungkap juru bicara Kejaksaan Agung.

 Johnny G Plate  langsung digiring ke mobil tahanan.

Baca juga: Pelatih Thailand Ungkap Penyebab Baku Hantam dengan Timnas Indonesia U-22

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus Korupsi Tower BTS.

Mobilnya Digeledah

Tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah menggeledah sejumlah mobil terkait kasus korupsi tower BTS.

Diantara mobil itu yakni Toyota Fortuner berwarna hitam dan satu mobil lainnya Toyota Fortuner berwarna putih.

Keduanya terparkir di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi bahwa mobil tersebut milik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Iya betul (mobil Johnny Plate)," ujar Ketut pada Rabu (17/5/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved