Tolitoli Hari Ini

Kabur Sejak 2016, Terpidana Kasus Korupsi Tolitoli Ditangkap Jaksa di Mamuju Tengah

Penangkapan itu juga berdasarkan sprint Kajari Tolitoli nomor: Print-245/P.2.12/Fu/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Editor: mahyuddin
handover
Tim eksekusi Kejari Tolitoli menangkap terpidana bernama Saharuddin. Penangkapan Saharuddin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berlangsung di Dusun Bayor, Desa Bayor, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (18/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim eksekusi Kejari Tolitoli menangkap terpidana bernama Saharuddin.

Penangkapan Saharuddin yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berlangsung di Dusun Bayor, Desa Bayor, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (18/5/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng Mohammad Ronald menjelaskan, penangkapan itu bermula pada saat tim eksekusi mendapat informasi mengenai keberadaan terpidana di Kecamatan Topoyo.

Dari informasi itu, Jaksa eksekutor di backup oleh tim intelijen Kejari Tolitoli mendatangi area itu pada Rabu, 17 Mei 2023, sekitar pukul 04.00 Wita, menggunakan kendaraan roda empat.

"Pukul 06.39 Wita hari ini, tim eksekutor berhasil menemukan terpidana di rumahnya dan menjelaskan bahwa perkara pidana yang dilakukannya sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap) serta harus dilaksanakan eksekusi," ucap Ronald kepada TribunPalu di ruang kerjanya, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur.

Baca juga: Masih Panas! Kapten Timnas Indonesia U-22 Sindir Suporter Thailand Usai Laga Final SEA Games 2023

Kata Ronald, dalam proses penangkapan itu, terpidana kooperatif dan saat ini sudah dibawa ke Lapas Tolitoli.

Penangkapan itu juga berdasarkan sprint Kajari Tolitoli nomor: Print-245/P.2.12/Fu/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Ronald menambahkan, kasus terpidana Saharuddin ini sudah mendapat putusan Mahkamah Agung RI nomor: 917 K/Pid.Sus/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dengan amar putusan, Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Saharuddin.

Kemudian, menyatakan terdakwa Saharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujarnya.

Baca juga: Desta Gugat Cerai Natasha Rizky:Tak Minta Hak Asuh Anak Hingga Harta Gono-gini, Ini Jadwal Sidangnya

Perlu diketahui, Terpidana Saharuddin merupakan Direktur CV Wira Pratama Mitra Kelompok Tani Leonyo Poak Sabandeng, Desa Salugan, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.

Kasus korupsi itu terjadi pada saat adanya proyek perluasan sawah senilai Rp 4 Milliar di Dinas Pertanian Tolitoli tahun 2013.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved