Banggai Hari Ini

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lobu Banggai Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Kapala Desa (Kades) Lobu, Lusiana Udopo, selama 2 tahun penjara.

Penulis: Asnawi Zikri |
TribunPalu.com/Asnawi Zikri
Mantan Kades Lobu, Lusiana Udopo, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Majelis Hakim memvonis mantan Kapala Desa (Kades) Lobu, Lusiana Udopo, selama 2 tahun penjara.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu, Kamis (25/5/2023).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai yang menghukum Lusiana Udopo selama 5 tahun.

Dalam putusan hakim, Lusiana Udopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Selain pidana selama 2 tahun penjara, Lusiana Udopo harus membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidiair selama 2 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp. 252.212.669,82 dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Hakim juga menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, membebankan seluruhnya kepada terdakwa seluruhnya, demi pidana yang telah dijatuhkan.

Serta hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

"Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Firman Wahyudi, Jumat (26/5/2023).

Sekadar diketahui, Lusiana Udopo saat menjabat sebagai Kades Lobu, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai diberikan kewenangan mengelola anggaran tahun 2019 sebesar Rp 1,2 miliar atau Rp 1.227.322.900.

Lalu pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,1 miliar atau Rp 1.171.163.800.

Namun, pada 2 tahun anggaran itulah tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan mclelawan hukum.

Ada beberapa program tidak sesuai dengan volume pekerjanan.

Bahkan ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.

Seperti pembangunan kantor Desa Lobu, pengadaan wifi, pembngunan pasar desa, dan pembuatan MCK.

Akibat perbuatannya, kerugian keuangan Negara berdasarkan audit Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp 300 juta lebih. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved