DPRD Sigi

Bahas Perubahan Perda, DPRD Sigi Skorsing Paripurna Hari Ini

Agenda pengambilan keputusan dua Ranperda dan jawaban Bupati Sigi atas Ranperda perubahan RPJMD Sigi tahun 2021-2026 diskorsing.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/ Moh Salam
Rapat Paripurna DPRD Sigi terkait pengambilan keputusan dua Ranperda dan jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi ditunda, Rabu (7/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Rapat Paripurna DPRD Sigi terkait pengambilan keputusan dua Ranperda dan jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi ditunda, Rabu (7/6/2023).

Sejatinya, rapat itu membahas pengajuan atas Ranperda Kabupaten Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi tahun 2021-2026.

Hal itu diutarakan pimpinan sidang yaitu Wakil Ketua I Rahmat Saleh, saat Paripurna di Kantor DPRD Sigi Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Rahmat Saleh mengatakan, agenda pengambilan keputusan dua Ranperda dan jawaban Bupati Sigi atas Ranperda perubahan RPJMD Sigi tahun 2021-2026 diskorsing.

Keputusan untuk skorsing paripurna tersebut sampai Selasa (13/6/2023).

"Hasil konsolidasi pimpinan DPRD dengan ketua fraksi serta beberapa anggota DPRD maka pimpinan menyimpulkan pengambilan keputusan jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Bupati Sigi pengajuan atas Ranperda Kabupaten Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi tahun 2021-2026 serta tanggapan itu ditunda sampai dengan 13 Juni 2023," ujar Rahmat Saleh.

Baca juga: DPRD Sigi Bacakan Surat Gubernur Sulteng di Paripurna, 1 Raperda Sudah Disetujui

Legislator Gerindra itu menjelaskan, paripurna ditunda dan diskorsing untuk menghindari timbulnya komplikasi dari aspek legal formal.

"Pimpinan dan anggota DPRD serta ketua-ketua fraksi berpendapat, apabila pemberian tanggapan dan pengambilan keputusan diambil hari ini maka akan menimbulkan banyak komplikasi-komplikasi dari aspek legal formal," ucap Waket I Rahmat Saleh. 

Menurutnya, pembahasan perubahan Perda Nomor 4 tidak bisa dilanjutkan karena struktur organisasi tentang tata kelola pemerintahan belum disahkan.

Sementara objek dari pembahasan perubahan itu terletak pada struktur organisasi dan Perdanya belum disahkan maka pembahasannya tidak mungkin dilanjutkan.

"Konsekuensi dari keputusan ini sudah dipertimbangkan dengan matang bahwa DPRD dan perwakilan OPD serta perwakilan Bupati Sigi dalam hal ini Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, jadi rencana pembahasan akan dilakukan dengan waktu sesingkat-singkatnya. Oleh karena itu paripurna kali ini akan diskorsing sampai dengan tanggal 13 Juni 2023," tuturnya. 

Baca juga: Puluhan Buruh Demo di Proyek PLTMG Banggai, Tuntut Pesangon dan Perekrutan Tenaga Kerja

Diketahui DPRD Sigi menggelar Paripurna terkait Jawaban Bupati Sigi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Bupati Sigi pengajuan atas Ranperda Kabupaten Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi tahun 2021-2026. 

Selain itu agenda lainnya adalah Pengambilan keputusan terhadap 2 Ranperda Kabupaten Sigi masing-masing Ranperda tentang Perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda Kabupaten Sigi tentang Desa.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved