DPRD Sigi

DPRD Sigi Bacakan Surat Gubernur Sulteng di Paripurna, 1 Raperda Sudah Disetujui

ekretariat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengirimkan surat kepada Bupati Sigi terkait permintaan Fasilitasi Raperda Perubahan tentang Pembentuka

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/ Moh Salam
Sekretariat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengirimkan surat kepada Bupati Sigi terkait permintaan Fasilitasi Raperda Perubahan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Sigi.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Sekretariat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengirimkan surat kepada Bupati Sigi terkait permintaan Fasilitasi Raperda Perubahan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Sigi

Surat tersebut dibacakan saat Paripurna DPRD Sigi di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (7/6/2023).

Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Rahmat Saleh didampingi Waket II Endang Herdianti. 

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Sigi dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele.

Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat Saleh yang memimpin Paripurna itu mengatakan, adanya surat masuk yang ditujukan kepada Bupati Sigi dari Sekretariat Provinsi Sulawesi tengah yang ditandatangani Sekprov Novalina.

Dalam surat masuk itu salah satunya berbunyi bahwa satu permintaan fasilitasi Raperda Kabupaten Sigi sudah disetujui.

"Surat Masuk dari Provinsi Sulawesi Tengah berbunyi untuk menindaklanjuti surat Bupati Sigi tanggal 26 Mei 2023 permintaan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut Ranperda tentang Perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bahwa usulan Ranperda diatas pada prinsipnya disetujui setelah dilakukan penyempurnaan," ujar Rahmat Saleh, Rabu (7/6/2023).

Legislator Gerindra Sigi itu menjelaskan, dari Dua Raperda yang diajukan untuk difasilitasi di Biro Hukum dan Biro Organisasi Pemprov Sulteng sudah ada yang disetujui.

"Jadi salah satu perda itu sudah disetujui, karena sudah ada keputusan itu maka saya skorsing rapat untuk mengkonsolidasikan prosesnya," sebut Rahmat Saleh. 

Pantauan TribunPalu.com, Paripurna pun diskorsing selama 15 menit.

Rahmat Saleh pun meminta kepada seluruh Ketua-ketua Fraksi di DPRD Sigi bersama tim Pemerintah Kabupaten Sigi untuk membahas hal tersebut di ruang Waket I.

Diketahui Dua Raperda tersebut antara lain Ranperda tentang Perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda Kabupaten Sigi tentang Desa.

Untuk Ranperda terkait Perubahan tentang Pembentukan dan Susunan perangkat daerah sudah disetujui dalam fasilitasi. (*)

Foto: TRIBUNPALU.COM MOH SALAM 

Wakil Ketua I Rahmat Saleh didampingi Waket II Endang Herdianti bersama Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele dan kabag Hukum Setda Kabupaten Sigi sedang konsolidasi proses pengambilan keputusan Ranperda Kabupaten Sigi, Rabu (7/6/2023).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved