DPRD Sigi

DPRD-Pemkab Sigi Setujui Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan salah satu langkah untuk menata suatu sistem yaitu sistem pemerintahan daerah agar berjalan harmonis

TribunPalu.com/ Moh Salam
DPRD Sigi menggelar Paripurna terkait Pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - DPRD Sigi menggelar Paripurna terkait Pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Paripurna bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (13/6/2023).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdianti.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Sigi dihadiri oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi.

Pendapat akhir Bupati Sigi atas persetujuan Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dibacakan oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi

Samuel mengatakan penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan salah satu langkah untuk menata suatu sistem yaitu sistem pemerintahan daerah agar berjalan dengan harmonis dalam mencapai visi dan misi yang diembang oleh pemerintah daerah. 

Baca juga: DPRD Palu Tunda Pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ini Sebabnya

"Dengan disetujuinya Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat daerah ini diharapkan kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efesien", kata Samuel Yansen Pongi

Mantan kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu menjelaskan, melalui penataan kelembagaan perangkat daerah dapat tercipta suatu tatanan kerja yang lebih teratur dan tidak lagi tumpang tindih dalam soal pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah. 

Pemerintah Daerah telah melakukan prosedur seperti dalam pasal 88 ayat 1 peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah.

"Isinya itu pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap Rancangan Perda, Rancangan Perkada dan/atau Rancangan Peraturan DPRD. Olehnya Pemerintah daerah menyampaikan Ranperda tersebut untuk difasilitasi di Biro Organisasi Provinsi Sulawesi Tengah dan hasil fasilitasi Ranperda ini telah kamu terima melalui surat Sekretaris Daerah Sulteng," ujar Wabup Sigi. 

Baca juga: Hadianto Rasyid Kunker ke Pemkot Samarinda, Minta Masukan Pengelolaan Limbah Sungai

Kata Samuel, langkah selanjutnya pemerintah daerah akan menyampaikan Ranperda yang telah dilakukan penyempurnaan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sigi

Sementara Itu Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae menuturkan, untuk Ranperda tentang Desa belum dapat dilakukan pengambilan keputusan sebagai Perda sebab belum selesai fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

"Belum selesai difasilitasi di Biro Organisasi Pemprov Sulawesi Tengah," sebut Rizal Intjenae. 

Pengambilan keputusan atas Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditutup dengan penandatanganan bersama antara DPRD Sigi dan Pemkab Sigi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved