DPRD Palu

DPRD Palu Tunda Pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ini Sebabnya

Paripurna DPRD Palu terpaksa ditunda pembahasannya karena kertas kerja dari DLH Palu belum selesai disusun

TribunPalu.com/Jolinda
Suasana Rapat Paripurna Mengenai Pandangan Walikota Palu Atas Dua Buah Ranperda Kota Palu, Selasa (13/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna mengenai pandangan Walikota Palu atas dua buah rancangan peraturan daerah, Selasa (13/6/2023). 

Rapat paripurna bertempat diruang sidang utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta No.14, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu Mutmainah Korona memberitahukan kepada dewan paripurna bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak bisa dilanjutkan pada pembicaraan tingkat I. 

"Saya menyampaikan pada rapat paripurna ini bahwa hasil dari Bapemperda mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat dilanjutkan pada tahapan pembicaraan tingkat I," kata Mutmainah Korona.

Ia menambahkan penundaan tersebut disebabkan karena kertas kerja dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu belum selesai disusun. 

Baca juga: Syamsudin, Sosok Pertenak Sapi Jokowi di Sulawesi Tengah 2 Tahun Berturut-Turut

"Penundaan ini disebabkan oleh belum selesainya kertas kerja dari DLH Kota Palu. Kertas kerja ini sangat penting dalam pembahasan tingkat selanjutnya sehingga kami dari Bapemperda memberikan waktu tambahan bagi DLH untuk menyelesaikannya dalam waktu satu minggu," ujar Mutmainah Korona.

Diketahui Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu Armin Soeputra, didampingi Wakil Ketua I Erman Lakuana serta Wakil Ketua II Rizal Dg Sewang dan pihak eksekutif diwakili oleh Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu Husaema.

Baca juga: Bundaran STQ Kota Palu Segera Direvitalisasi Mulai Tahun 2023

Sehingga dalam rapat paripurna itu disetujui bersama untuk menunda pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hingga OPD terkait menyiapkan kertas kerja. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved