Sigi Hari Ini

2 Warga Desa Omu Sigi Ditangkap Polisi, Miliki 6 Paket Sabu

Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengatakan, penangkapan terhadap dua terduga pelaku pada Sabtu (17/6/2023) pukul 00.30 Wita di Desa Omu

ThinkStock via Kompas.com
ILUSTRASI penangkapan. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepolisian Resort alias Polres Sigi menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Desa Omu Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Kedua terduga pelaku itu antara lain berinisial RD berusia 22 tahun dan SG berusia 37 tahun.

Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengatakan, penangkapan terhadap dua terduga pelaku pada Sabtu (17/6/2023) pukul 00.30 Wita di Desa Omu Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi.

"penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu," kata AKP Ferry Triyanto, Minggu (18/6/2023).

Saat penangkapan terhadap dua pelaku ditemukan barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat 0,83 gram.

Baca juga: Komandan Korem 132 Tadulako Dipimpin Brigjen TNI Dody Triwinarto, Hari Ini Pisah Sambut di Palu

"Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan enam paket yang di duga berisi sabu dengan berat bruto 0,83 gram, 10 pllastik klip bening kosong ukuran kecil,  2 plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu lembar tisu, satu sendok terbuat dari pipet plastik, uang tunai Rp 300.000 dan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam DN 6237 MW," sebut Kasi Humas Polres Sigi.

Kata AKP Ferry, kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Mako Polres Sigi di Desa Maku Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Baca juga: Negeri Seribu Megalit Jadi Branding Baru Wisata Sulawesi Tengah

"terduga pelaku narkoba bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved