Minggu, 17 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Amankan Aset Daerah, Gubernur Sulteng Terima Sertifikat Tanah dari Kanwil BPN

Adapun penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan dan penertiban aset daerah agar memiliki kepastian hukum jelas.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah/Kementerian ATR/BPN, Muhammad Naim, Jumat (9/1/2026). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah/Kementerian ATR/BPN, Muhammad Naim, Jumat (9/1/2026).

Penyerahan sertifikat berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Sulteng, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. 

Adapun penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan dan penertiban aset daerah agar memiliki kepastian hukum yang jelas.

Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja cepat Kanwil BPN Sulawesi Tengah dalam mendukung percepatan sertifikasi aset-aset milik Pemerintah Daerah.

“Alhamdulillah, hari ini kita menerima sertifikat tanah aset Pemda melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Insyaallah kerja sama ini akan terus kita lanjutkan sampai seluruh aset Pemda di Sulawesi Tengah memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi,” ujar Gubernur.

Baca juga: BPN Sulawesi Tengah Serahkan 57 Sertipikat Tanah Elektronik Aset Pemerintah Provinsi Sulteng

Ia menegaskan, legalisasi aset daerah merupakan langkah strategis untuk mencegah penyerobotan lahan maupun praktik mafia tanah yang merugikan pemerintah daerah.

“Kalau legalitas aset kita kuat dan jelas, maka ruang bagi mafia tanah akan semakin sempit. Sebaliknya, jika legalitas tidak jelas, di situlah biasanya terjadi masalah. Karena itu, aset-aset Pemda harus kita amankan dengan legalitas yang kuat,” tegas Anwar Hafid.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur untuk mempercepat legalisasi aset Pemda, sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

asa1001025247.jpg
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah/Kementerian ATR/BPN, Muhammad Naim, Jumat (9/1/2026). (Handover)

“Legalisasi aset Pemda ini sangat penting untuk mencegah penyerobotan, penguasaan ilegal, maupun praktik mafia tanah. Dengan sertifikasi, seluruh aset Pemda memiliki kepastian hukum dan terlindungi,” jelas Naim.

Ia menambahkan, saat ini puluhan bidang tanah aset Pemda telah diselesaikan proses sertifikasinya. 

Percepatan sertifikasi juga terus dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Donggala dan Poso.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil BPN Sulawesi Tengah turut memaparkan pengembangan sistem digital pertanahan yang terintegrasi dengan data tata ruang. 

Sistem ini diharapkan dapat menjadi bahan pendukung pengambilan kebijakan pemerintah daerah serta perencanaan investasi.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved