Selasa, 14 April 2026

Banggai Hari Ini

Polisi Periksa WNA Filipina di Banggai, Dilaporkan Nikah Siri dengan Warga Bualemo

Polisi memeriksa WNA asal Filipina yang dilaporkan telah menikah siri dengan warga Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ASNAWI ZIKRI
Polisi memeriksa WNA asal Filipina yang dilaporkan telah menikah siri dengan warga Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial MG.

Pemeriksaan ini berdasarkan laporan masyarakat karena WNA tersebut menikah dengan warga di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

"Kita lakukan klarifikasi dan koordinasi dengan perangkat desa, Dukcapil, masyarakat, istrinya, dan pihak imigrasi," kata Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy, Rabu (21/6/2023).

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Mr. MG lahir di Sangihe, Sulawesi Utara. Kemudian di usia 6 bulan pindah ke Filipina. 

Baca juga: Pelabuhan Fery Rute Gorontalo segera Dibangun di Bualemo Banggai

Saat berusia 17 tahun, WNA itu merantau ke Indonesia menjadi anak buah kapal penangkap ikan.

“Kira-kira sudah 26 tahun tinggal di Indonesia,” ungkapnya.

Selama beradq di Indonesia, WNA tersebut tidak pernah melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Banggai. 

Kemudian tahun 2019 masuk dan menetap di Desa Toiba, Kecamatan Bualemo.

WNA itu diketahui telah menikah siri selama 3 bulan dengan warga setempat, dan mereka tinggal bersama di Desa Samaku, Kecamatan Bualemo. 

"Pengurusan domisili dan KTP-nya telah terbit dan terdaftar online dengan bantuan pemerintah Desa Toiba,” kata Iptu Tio.

Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, Kesbangpol Sulteng Ajak Warga Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

Ia juga menjelaskan bahwa hasil koordinasi dengan Kantor Imigrasi bahwa MG yang diduga WNA masuk WNI dikarenakan lahir di Sangihe Sulawesi Utara pada 14 September 1978 dengan ibu kandung asli warga Indonesia.

 “Selama 26 tahun di Indonesia Mr. MG tidak/belum pernah melakukan tindak pidana,” katanya.

Selanjutnya, polisi masih mengumpulkan keterangan dari pihak terkait dan melakukan gelar perkara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved