Sulteng Hari Ini

GMU Temui Pimpinan Kejati Sulteng, Minta Kejelasan Status Dugaan Korupsi di Untad

Gerakan Mahasiswa Untad (GMU) menemui pihak Kejati Sulteng pertanyakan kejelasan status dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Tadulako.

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/LISNA
Gerakan Mahasiswa Untad (GMU) menemui pihak Kejati Sulteng pertanyakan kejelasan status dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Tadulako. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Gerakan Mahasiswa Untad (GMU) menemui pihak Kejati Sulteng pertanyakan kejelasan status dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Tadulako.

Pertemuan itu berlangsung di Lobby Utama Kantor Kejati Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Palu Timur, Kota Palu, Kamis (22/6/2023).

Dalam audiensi jajaran Kejati Sulteng itu diwakili bagian Intelegen dan Humas Kejati Sulteng menyampaikan rasa terimakasih mahasiswa telah memiliki rasa peduli terhadap kasus tersebut.

Tim Intelegen Kasi C Intelegen Kejati Sulteng Filemon Ketaren menuturkan dalam kasus tersebut pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan yang dimulai awal April 2023.

Baca juga: 11 Polres Jajaran Polda Sulteng Ikut Lomba Olah TKP, Ini Alasan Polres Morut Tak Berpartisipasi

Kemudian perkara itu dikatakan telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut alias telah dinaikkan ke bidang pidana khusus.

“Saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan secara resmi kami telah limpahkan perkara ini ke pidsus,” kata Filemon.

Limpahan perkara itu termasuk hasil pemeriksaan dokumen serta data keterangan saksi sebanyak 24 saksi untuk kemudian ditindaklanjuti pidsus.

“Kita masih menunggu tahapan-tahapan seperti kerugian negara peningkatan status jadi penyelidikan semuanya di pidsus sehingga nanti penetapan tersangka,” jelas Filemon.

Diketahui kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan Universitas Tadulako.

Temuan ini juga ditemukan dengan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021.

Di mana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terdapat kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Sedangkan berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut terkait dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved