Syarat Baru Bikin SIM, Kini Wajib Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

Para calon pengemudi harus menghadapi persyaratan baru sebagai bagian dari proses administrasi penerbitan SIM.

|
Handover
Foto Ilustrasi - Surat Izin Mengemudi atau SIM. 

TRIBUNPALU.COM - Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bukanlah perkara yang mudah.

Para calon pengemudi harus menghadapi persyaratan baru sebagai bagian dari proses administrasi penerbitan SIM.

Salah satu syarat baru yang harus dipenuhi adalah melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi.

Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, aturan ini sebenarnya bukan kebijakan baru, melainkan aturan yang sudah ada sebelumnya yang kini akan diimplementasikan secara aktif. 

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol (Peraturan Polri) 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri, dikutip dari laman Humas Polri (19/6/2023).

Menurutnya, kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Tingkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas

Terkait pemberlakuan persyaratan Sertifikasi Mengemudi dalam proses pembuatan SIM, Yunus menjelaskan alasannya.

Hal ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.

“Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” kata Yusri.

Ia juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.

Syarat bikin SIM

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, masyarakat wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Sertifikat tersebut nantinya jadi bukti bahwa calon pembuat SIM sudah belajar menyetir kendaraan melalui sekolah mengemudi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved