Syarat Baru Bikin SIM, Kini Wajib Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi
Para calon pengemudi harus menghadapi persyaratan baru sebagai bagian dari proses administrasi penerbitan SIM.
TRIBUNPALU.COM - Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bukanlah perkara yang mudah.
Para calon pengemudi harus menghadapi persyaratan baru sebagai bagian dari proses administrasi penerbitan SIM.
Salah satu syarat baru yang harus dipenuhi adalah melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi.
Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, aturan ini sebenarnya bukan kebijakan baru, melainkan aturan yang sudah ada sebelumnya yang kini akan diimplementasikan secara aktif.
“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol (Peraturan Polri) 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri, dikutip dari laman Humas Polri (19/6/2023).
Menurutnya, kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Tingkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas
Terkait pemberlakuan persyaratan Sertifikasi Mengemudi dalam proses pembuatan SIM, Yunus menjelaskan alasannya.
Hal ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.
“Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” kata Yusri.
Ia juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.
Syarat bikin SIM
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, masyarakat wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Sertifikat tersebut nantinya jadi bukti bahwa calon pembuat SIM sudah belajar menyetir kendaraan melalui sekolah mengemudi.
Polresta Palu Berikan SIM Gratis kepada 79 Warga dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 |
![]() |
---|
Kapolres AKBP Putu Hendra Pantau Pelayanan SIM di Satpas Banggai |
![]() |
---|
Libur Nasional, Layanan SIM dan SKCK Polres Banggai Tutup Sementara |
![]() |
---|
Waspada Hoaks! Polisi Tegaskan Tidak Ada SIM Gratis Online |
![]() |
---|
Satlantas Polres Morowali Buka Layanan SIM Keliling di Pasar Malam Keurea |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.