Idul Adha 1444 H

HUKUM Potong Kuku dan Rambut Sebelum Lebaran Idul Adha 2023, Dilarang Bagi yang Hendak Berkurban?

Inilah hukum potong rambut dan kuku sebelum Hari Raya Idul Adha 2023. Kenapa dilarang bagi seseorang yang berkurban?

handover
Ilustrasi Potong Kuku. Inilah hukum potong rambut dan kuku sebelum Hari Raya Idul Adha 2023. Kenapa dilarang bagi seseorang yang berkurban? 

TRIBUNPALU.COM - Inilah hukum potong rambut dan kuku sebelum Hari Raya Idul Adha 2023.

Kenapa dilarang bagi seseorang yang berkurban? Inilah penjelasan Ustaz.

Diketahui pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI sebelumnya menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H atau 10 Dzulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Kamis 29 Juni 2023.

Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Terdapat pendapat yang beredar di masyarakat bahwa orang yang berkurban lebih baik tidak memotong rambut dan kukunya sebelum Hari Raya Idul Adha.

Apakah hal tersebut dibenarkan, dan apa hukum yang sebenarnya?

Menanggapi pertanyaan ini, Buya Yahya menjawabnya melalui tayangan YouTube Al-Bahjah TV.

Saat itu Buya Yahya mendapat pertanyaan dari jemaah yang berbunyi:

"Ada aturan bagi orang yang berkurban, yaitu tidak boleh memotong kuku dan rambutnya sejak 1 Dzulhijjah hingga waktu kurban. Benarkah ada aturan ini?"

Buya menjelaskan jika, bagi orang yang menunaikan ibadah haji memang tidak boleh memotong rambut dan kuku sebelum tahalul.

Lalu untuk orang yang tidak berhaji dan ia ingin berkurban, apakah juga memiliki aturan yang sama?

Buya menekankan terdapat dua pendapat ulama menanggapi hal tersebut.

Bagi penganut Mahzab Syafii dan jumhur ulama seperti di Indonesia, hukum tidak memotong rambut dan kuku bagi yang berkurban adalah sunah.

"Ada banyak pendapat terkait hal ini. Di Indonesia yang menganut Mahzab Syafii dan jumhur ulama.

Yang menyimpulkan, hendaknya tidak memotong kuku dan rambut saat memasuki 1 Dzulhijja hukumnya sunah, bukan wajib," ujarnya saat menjelaskan.

Maka apabila memotong rambut dan kuku hukumnya tidak haram selama memasuki bulan Dzulhijah hingga sebelum Hari Raya Idul Adha.

"Ini adalah di negeri kita masyarakat bermahzab Syafii, bukan haram ketika memotong rambut dan kuku," sambung Buya.

Buya mengimbau kepada masyarakat untuk menghadirkan hukum memotong kuku dan rambut ini dengan penjelasan.

Ia mengatakan khilafiyah tidak ada masalah, namun jika dihadirkan tanpa ada penjelasan akan bermasalah.

"Misalnya Anda menghadirkan Mahzab selain Syafii dan Jumhur Ulama, dan Anda berkata kalau mau kurban jangan potong rambut Potong Kuku.

Orang awam akan langsung ribut. Dan ini ndak boleh," kata Buya.

Memang ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa memotong rambut dan kuku saat memasuki Dzulhijah bagi pengurban hukumnya haram dan akan terkena denda.

Namun hal itu tak berlaku dengan orang yang memotong rambut saat umroh dan haji.

Meski demikian, Buya Yahya menekankan dalam Jumhur uLma dan Mahzab Syafii hal tersebut hukumnya sunah.

"Disunahkan dalam Mahzab Syafii dan Jumhur ulama untuk tidak memotong rambut dan kuku," tandas Buya.

Alasan dari hukum ini dikatakan Buya barang siapa yang tidak memotong rambut dan kuku saat memasuki Dzulhijjah, maka jasadnya akan dimerdekakan dari api neraka.

"Bagi pengurban disunahkan tidak memotong rambut dan kuku saat memasuki 1 Dzulhijjah, biar dimerdekakan jasanya dari api neraka," lanjut Buya.

Buya mengimbau apabila kuku sudah kotor dan hitam meskipun akan berkurban, boleh dipotong.

Ia mengatakan bahwa tidak memotong kuku sebelum berkurban adalah tidak wajib.

"Kalau kukunya hitam, kotor mending dipotong aja daripada membuat orang jijik sama Anda.

Jelas ya hukumnya, ini tidak wajib," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved