Sulteng Hari Ini

Kejati Sulteng Geledah Bawaslu Buol, Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah

Penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor PRINT-36/P.2.5/Fd.1/06/2023 tanggal 16 Juni 2023.

Editor: mahyuddin
handover
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggeledah Kantor Bawaslu Buol, Senin (26/6/2023). 

TRIBUNPALU.COM, BUOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggeledah Kantor Bawaslu Buol, Senin (26/6/2023).

Penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor PRINT-36/P.2.5/Fd.1/06/2023 tanggal 16 Juni 2023.

Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 3 jam tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah dari Pemprov sulteng melalui Bawaslu provinsi dalam rangka Pilgub Sulteng 2020 senilai Rp56 miliar.

Sebelumnya, Kejati Sulteng juga menggeledah Kantor Bawaslu Morowali dan Donggala.

Baca juga: 4 Pegawai Bawaslu di Periksan Kejati Sulteng Selama 7 Jam, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rp 56 Miliar

Kejati Sulteng mengumpulkan bukti dugaan penyelewengan dana hibah nonpilkada yang dilakukan jajaran Bawaslu Sulteng.

Diketahui, Bawaslu Sulteng telah mengembalikan Rp 9 miliar dari total Danah Hibah Pemprov Sulteng itu.

Sebagian lagi dibagikan ke Bawaslu kabupaten.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved