Sulteng Hari Ini
Kejati Sulteng Geledah Bawaslu Buol, Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah
Penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor PRINT-36/P.2.5/Fd.1/06/2023 tanggal 16 Juni 2023.
TRIBUNPALU.COM, BUOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggeledah Kantor Bawaslu Buol, Senin (26/6/2023).
Penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor PRINT-36/P.2.5/Fd.1/06/2023 tanggal 16 Juni 2023.
Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih 3 jam tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah dari Pemprov sulteng melalui Bawaslu provinsi dalam rangka Pilgub Sulteng 2020 senilai Rp56 miliar.
Sebelumnya, Kejati Sulteng juga menggeledah Kantor Bawaslu Morowali dan Donggala.
Baca juga: 4 Pegawai Bawaslu di Periksan Kejati Sulteng Selama 7 Jam, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rp 56 Miliar
Kejati Sulteng mengumpulkan bukti dugaan penyelewengan dana hibah nonpilkada yang dilakukan jajaran Bawaslu Sulteng.
Diketahui, Bawaslu Sulteng telah mengembalikan Rp 9 miliar dari total Danah Hibah Pemprov Sulteng itu.
Sebagian lagi dibagikan ke Bawaslu kabupaten.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kejati-Sulteng-Periksa-Bawaslu-Buol.jpg)