Sulteng Hari Ini

4 Pegawai Bawaslu di Periksan Kejati Sulteng Selama 7 Jam, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rp 56 Miliar

Sebanyak 4 orang pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (22/6/2023).

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Ronald 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 4 orang pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (22/6/2023).

Adapun 4 pegawai itu masing-masihg berinisial J dari Bawaslu Donggala, N Bawaslu Parigi Moutong (Parimo) serta SL dan IZ Bawaslu Sulteng.

Pemeriksaan 4 pegawai Bawaslu itu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar 56 milliar yang diberikan Pemerintah Provinisi Sulteng dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2020.

Kasi Penkum, Mohammad Ronald mengatakan 4 pegawai Bawaslu itu mulai diperiksa penyidik mulai pukul 10.00 - 17.00 Wita.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Sulawesi Tengah Tembus Rp 124 Miliar

"Diperiksa dari pagi sampai sore," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPalu.

Diketahui, belum lama ini Kejati Sulteng juga menggeledah kantor Bawaslu Kabupaten Morowali terkait kasus serupa.

Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023.

Dari hasil penggeledahan selama 4 jam itu, tim penyidik Kejati Sulteng berhasil mengamankan dokumen-dokumen terkait kasus korupsi 56 milliar tersebut.

Langkah penggeledahan ini merupakan salah satu cara untuk memperoleh lebih banyak alat bukti yang kuat seiring menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved