Viral
VIRAL Oknum Jaksa Pandeglang Paksa Korban Pemerkosaan Maafkan Pelaku, Trending di Twitter
Viral di Media Sosial kabar oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksa korban pemerkosaan dan penyiksaan Ikhlas dan memaafkan pelaku.
TRIBUNPALU.COM - Viral di Media Sosial kabar oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksa korban pemerkosaan dan penyiksaan Ikhlas dan memaafkan pelaku.
Pihak kelurga korban pemerkosaan mengaku mendapat intimidasi oknum Jaksa Kejari Pandeglang saat kasus pemerkosaan tersebut naik ke meja persidangan.
Korban pemerkosaan dipaksa untuk memaafkan dan mengikhlaskan pelaku bernama Alwi Husen Maolana.
Pelaku bernama Alwi Husen Maolana ini rupanya anak mantan pejabat di Pandeglang, Banten.
Hal ini pun Trending di Twitter usai diungkap kakak korban melalui thread twitter kakak korban, Zanatul @zanatul_91.
Akun @zanatul_91 di Twitter yang juga kakak korban menjelaskan peristiwa memilukan yang dialami keluarganya.
Si pemilik akun di awal thread juga jelaskan bahwa pihak keluarga korban malah mendapat intimidasi oknum PPA Kejaksaan.
Menurut kakak korban, peristiwa ini bermula pada 14 Desember 2022.
Saat itu, korban yang merupakan adiknya mendapat pesan via Instagram oleh akun tak dikenalnya.
Isi pesan itu merupakan video asusila korban yang dirudapaksa oleh pelaku dalam kondisi tak sadar.
Kakak korban menjelaskan bahwa video tersebut terbagi menjadi 4 layar.
Pada 3 layar video berisi foto korban dan 1 layar lainnya berisi pemerkosaan pelaku kepada korban.
"Pdlayar 4 adalah adik saya yg sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang pelaku," ungkap kakak korban.
Selang dua hari setelah korban mendapat video tersebut, sejumlah teman korban juga mendapat kiriman pesan berisi video sama.
Kakak korban juga unggah tangkapan layar chat pelaku kepada korban.
Dalam chat tersebut, pelaku memang sengaja dan berniat untuk menyebarkan video tersebut.
Mirisnya lagi, korban ternyata telah menutupi dan menderita selama hampir 3 tahun bersama pelaku.
Dalam thread juga dijelaskan korban kerap dapat kekerasan mulai dari pemukulan, dijambak hingga sengaja dibenturkan ke tangga.
Ancaman pembunuhan juga pernah diucap pelaku kepada korban.
Pelaku juga pernah memaksa korban untuk melakukan tindakan bunuh diri.
"Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban (adik kami), pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri," tulis kakak korban.
Keluarga pada akhirnya memutuksan melapor Cybercrime Polda Banten.
Singkat cerita, pada 21 Februari 2023, pelaku ditahan pihak kepolisian.
Kakak korban kemudian ungkap fakta yang membuat geram.
Menurut pengakuan kakak korban, mulai muncul intimidasi terhadap keluarganya saat kasus ini naik ke meja persidangan.
Pihak kejaksaan Pandeglang, Banten menurut kakak korban malah meminta korban untuk memaafkan pelaku.
Hal itu terjadi saat persidangan kedua pada 9 Juni 2023.
Saat itu sejumlah jaksa penuntut umum memanggil korban sebelum memberikan kesaksian.
Kakak korban juga melampirkan nama-nama jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini.
Mengutip dari tangkapan layar yang bersumber dari Pengadilan Negeri Pandeglang, jaksa-jaksa yang tangani kasus ini adalah, Nanindya Nataningrum, Mario Nicolas, Nia Yuniawati, Teuku Syahroni dan Adyantana Meru Herlambang.
"Sidang kedua, 6 Juni 2023. Sebelum persidangan, korban (adik kami) dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini,"
"Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk “memaaafkan”, “kami harus bijaksana,” “kamu harus mengikhlaskan.”
Pada thread kedua, kakak korban menjelaskan lebih detail bagaimana keluarganya mendapat intimidasi dari pihak kejaksaan.
Pihak Kejari Pandenglang bahkan sempat unggah foto korban tanpa disensor saat melakukan pendampingan via akun sosial media Instagram.
"Saat melapor ke posko PPA, tiba-tiba datang Jaksa Penuntut (yang kami laporkan), datang ke ruangan pengaduan. Jaksa tersebut langsung memarahi saya dan korban," tulis kakak korban.
"Alasanny, karena kami memakai pengacara. Saat itu datang pula ibu Kejari Pandeglang ibu H, yg justru menambahkan "ngapain pake pengacara, kan gak guna? cuma duduk-duduk aja kan?" sumpah demi Allah saya dengar sendiri. Bukankah ini hinaan bagi profesi pengacara? @dpn_peradi"
Bahkan saat korban berada di rumah aman, sejumlah okmum jaksa berusaha agar korban bisa keluar.
"Korban (adik kami) mengirim pesan Whatsapp kepada ibu Kejari Helena apakah benar Jaksa D meminta bertemu sesuai arahan dari ibu Kejari. Ibu Helena menepis bahwa beliau tidak memberikan arahan untuk bertemu korban (adik kami) pada hari tersebut,"
"Kenapa para Jaksa ini seperti mencoba menarik keluar adik kami dari savehouse? Kenapa harus bertemu tanpa pendampingan di cafe live music?"
Si jaksa D menurut kakak korban sempat menghubungi adiknya.
"Isi obrolan tersebut tentu hanya diketahui oleh Jaksa penuntut kasus saya ibu Nanindya Nataningrum (dengan Perkara Nomor 71/Pid.Sus/2923/PN Pdl atas nama terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira), Ibu Kejari Helena dan kedua Kakak korban (Iman Zanatul Haeri dan RK),"
"Ketika korban (adik kami) akan memberikan bukti cuplikan gambar chat/percakapan dengan orang yang mengaku sebagai Jaksa D kepada ibu Kejari Helena dengan nomor telepon 0856 47119047, tiba-tiba chat tersebut hilang/ditarik,"
"Kami sudah melapor ke LPSK dan menunggu sidang tuntutan pada Selasa, 27 Juni 2023 nanti.
Kenapa kami buat thread ini? mempublikasikan hal semacam ini, kami sadar, akan berdampak pada korban. Tapi kami sadar, tanpa tekanan publik kasus ini tidak akan berpihak pada korban,"
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne Buka Suara
Setelah thread tersebut viral, Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne buka suara dan membantah terkait cuitan di Twitter.
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne membantah terkait cuitan di Twitter yang menyatakan bahwa Kejari Pandeglang melakukan intimidasi pada korban dan keluarganya saat melakukan konsultasi di Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak.
Helena membeberkan, pada saat itu korban dan kedua kakaknya datang ke posko untuk melaporkan terkait pemerkosaan yang dialami korban.
Dirinya mengaku mempersilakan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten dan sempat mempertanyakan terkait visum lantaran kejadian tersebut sudah terjadi sekitar 3 tahun lalu.
“Pada Senin sesudah sidang korban datang ke kejaksaan. Posko akses keadilan kejari. Ngobrol disitu maksud abangnya ingin melaporkan pemerkosaan, kami tahunya kasus ITE, berkas di Polda dan Kejati.
Visum perkara 3 tahun lalu,” bantah Helena saat melakukan zoom meeting bersama Kajati Banten, Senin (26/6/2023) dikutip dari BantenNews.
Helena juga membantah terkait melarang keluarga korban menggunakan pengacara dan mengusir keluarga dan pengacara saat mengikuti sidang.
Kata dia, sidang yang diikuti korban merupakan sidang tertutup dan kewenangan tersebut berada di hakim.
“Kami tidak pernah melarang kami hanya menyatakan bahwa jaksa mewakili korban sehingga yang memakai pengacara adalah terdakwa. Persidangan tertutup dan nggak pernah mengusir, tetap hakim di pengadilan yang mempunyai kewenangan,” tegasnya.
Terakhir, Helena juga membantah ada jaksa yang mengajak korban bertemu di luar rumah.
Sebab, pada saat korban menghubunginya yang menyatakan ada jaksa D mengajak ketemuan di luar yang dimaksud oleh korban sedang berada persis disampingnya.
“Korban menghubungi saya katanya ada jaksa Desi menghubungi korban padahal Bu Desi lagi sama saya bersama Kasi dan Kasubag bin, ada apa ya. Saya cek nomor tersebut dan yang keluar itu namanya Ira apa Ina gitu, mungkin dihack atau ada apa.
Saya bilang ini Bu Desi ada di dekat saya dan korban bersama Bu Desi langsung ngomong. Jadi mohon maaf kami tidak ada intimidasi dan kami di Posko akses Keadilan Perempuan dan Anak memberikan souvernir boneka sama korban,” tutupnya.(*)
Sosok Wanita FT, Selingkuhan Eks Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu |
![]() |
---|
Videonya Tangani Pendemo Viral, Kapolres Sinjai: Saya Ayunkan Tongkat ke Personel |
![]() |
---|
Juara Tapi Terancam Didiskualifikasi, Peserta MTQ Kasimbar Parigi Moutong Tuntut Keadlian |
![]() |
---|
Perkelahian Viral Gegara Buah Sukun di Batam Kota, 3 Warga Jalani Perawatan Medis di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Sosok Shuniyya Ruhama, Waria Jadi Penceramah Viral dan Jadi Sorotan Warganet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.