Bebas dari Penjara, Anak Buah Ferdy Sambo Kompol Chuck Juga Batal Dipecat Sebagai Anggota Polri
Keputusan mengejutkan dari Polri yang membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kompol Chuck Putranto.
TRIBUNPALU.COM - Keputusan mengejutkan datang dari Polri yang membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kompol Chuck Putranto, mantan anak buah Ferdy Sambo dan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
Sebelumnya, Putranto telah dikenai sanksi PTDH karena diduga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, melalui upaya banding yang dilakukannya ke Majelis Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Putranto berhasil membatalkan pemecatannya tersebut.
"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Brigjen Ahmad Ramadhan tak merinci apa saja pertimbangan Polri batal memberikan sanksi PTDH.
Ramadhan hanya mengatakan melalui putusan tersebut, Chuck Putranto otomatis masih berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Namun ia dihukum dengan sanksi berupa demosi selama satu tahun.
"Sanksinya demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Brigjen Ramadhan.
Selain itu, Chuck Putranto diketahui juga sudah resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara.
Ia resmi bebas per Juni 2023 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
"Iya, sudah bebas," kata Pengacara Chuck Putranto, yakni Jhonny Manurung, Kamis (29/6/2023).
Jhonny mengatakan Chuck Putranto mendapatkan asimilasi Covid-19.
"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.
"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.
Jhonny mengatakan, setelah bebas dari penjara, Chuck Putranto langsung berkumpul bersama keluarga.
Chuck Putranto juga diketahui langsung pergi liburan dengan keluarganya.
Namun, Jhonny tidak mau membeberkan secara detail terkait keberadaan Chuck Putranto itu.
"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny.
Sebelumnya, Chuck Putranto divonis oleh hakim 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah," kata hakim.
Ia terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
Chuck Putranto dinyatakan telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Np 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Buntut keterlibatannya, Chuck Putranto sebelumnya juga diberi sanksi PTDH holeh Polri.
Keputusan itu dibacakan melalui sidang KKEP, Jumat (2/9/2022).(*)
(TribunPalu.com/Tribunnews.com)
Prabowo Terbitkan Perpres 79 Tahun 2025, Gaji ASN Hingga Pejabat Negara Naik, Segini Nominalnya |
![]() |
---|
Ikut Pelatnas SEA Games 2025, Briptu Pangeran Wana Kapito Harumkan Nama Daerah |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Desa Mbokita Morowali Sulteng Bantu Warga Perbaiki Jalan Kayu Rusak |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Jadwalkan Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pekan Ini |
![]() |
---|
Dedikasi Kombes Pol Boyke F.S. Samola: Bangun Sekolah di Pedalaman Manggalapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.