Sulteng Hari Ini
Pemprov Sulteng Gelar Workshop Permendagri 83/2022, Seragamkan Penggunaan Kode Klasifikasi Arsip
Dalam rangka menciptakan keseragaman penggunaan Kode Klasifikasi Arsip dalam pengelolaan arsip dinamis bagi unit kerja di Kementerian dan Pemerintah D
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dalam rangka menciptakan keseragaman penggunaan Kode Klasifikasi Arsip dalam pengelolaan arsip dinamis bagi unit kerja di Kementerian dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Workshop Permendagri Nomor 83 Tahun 2022.
Workshop tersebut bertempat di Palu Golden Hotel, Jl. Raden Saleh No.1, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (6/7/2023).
Gubernur Rusdy Mastura dalam sambutan tertulisnya dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Farid R. Yotolembah mengatakan kegiatan ini dimaksudkan sebagai optimalisasi sumber daya kearsipan dalam pengelolaan arsip yang sangat dibutuhkan.
Farid R. Yotolembah meminta kepada seluruh OPD untuk melakukan pengelolaan arsip yang terintegrasi dengan begitu dapat mewujudkan tertib arsip dan kelancaran penataan berkas sehingga mempermudah dan mempercepat penemuan kembali arsip ketika dibutuhkan.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sulteng Tinjau Rutan Donggala, Pastikan Fasilitas dan Pelayanan Berjalan Baik
"Karena tata kelola kearsipan yang baik merupakan salah satu indikator kinerja organisasi yang tertuang dalam Permen PAN-RB No. 30 Tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah," kata Farid R. Yotolembah.
Sementara, Direktur Kearsipan Daerah I, Rudi Anton mewakili Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan arahan mengenai Permendagri No. 83 Tahun 2022 sebagai hasil dari kesepakatan antara ANRI dan Kemendagri.
Sebelumnya, penggunaan kode klasifikasi arsip untuk pemerintah daerah memiliki dua acuan yaitu Peraturan Kepala ANRI dan Permendagri, sehingga terjadi dualisme dalam penggunaan kode klasifikasi arsip yang dapat membuat pemerintah daerah kesulitan dalam melakukan pengarsipan.
"Sebenarnya keinginan saya supaya semua pimpinan, pejabat, siapapun kita harus paham, apa yang harus kita lakukan terhadap kearsipan di daerah kita masing-masing," terang Rudi Anton.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dari tanggal 6-7 Juli 2023 dan dihadiri oleh 50 orang perwakilan dari OPD lingkup Provinsi Sulawesi Tengah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Pemerintah-Provinsi-Sulawesi-Tengah-melalui-Dinas-Perpusasa.jpg)