Sulteng Hari Ini

Pansus I DPRD Sulteng Bahas Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Tim Penyusun Tak Hadir

Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah rapat membedah ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peng

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah rapat membedah ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan jasa lingkungan hidup. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah rapat membedah ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan jasa lingkungan hidup.

Bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (18/7/2023).

Dalam rapat itu pansus menghadapi kesulitan dalam membahas beberapa poin yang terdapat dalam naskah akademik Ranperda tersebut, yang hanya dapat dijelaskan oleh tim penyusun.

“Karena tim penyusunnya tidak hadir, jadi bingung mau tanya kemana. Karena masih ada poin-poin yang belum kita pahami,” kata Sonny Tandra dihadapan para OPD.

Baca juga: 38 Pejabat Pemprov Sulteng dan Kabupaten/Kota Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Tenaga Ahli dari Komisi III DPRD Sulteng Salam menuturkan permasalahan yang belum jelas adalah apakah pemerintah provinsi Sulteng bertindak sebagai penyedia atau penerima manfaat dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup.

Dalam konteks jasa lingkungan hidup, permasalahan yang paling mendasar adalah peran sebagai penyedia dan penerima manfaat.

“Kalau tim penyusun hadir ada kesamaan persepsi mengenai kewenangan pemerintah dalam posisi mana, baik sebagai penyedia atau pemanfaat, maka pembahasan akan berjalan lebih lancar,” jelas Sonny Tandra.

Kesimpulan dari rapat diambil keputusan masih perlu dipahami dengan jelas siapa yang menjadi penyedia sehingga posisi Pemerintah Daerah Sulteng dalam hal ini dapat ditentukan, mengacu pada definisi pada Pasal 1 poin 8.

Sonny Tandra memberikan saran kepada Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah untuk berkonsultasi dengan Gubernur untuk mengatur sinkronisasi dalam kewenangan

Hal ini untuk mempermudah dalam pengurusan izin yang lebih terarah.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng Baso menjelaskan bahwa sebelum pembahasan ini dapat dilanjutkan, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah konsep dasar harus jelas, di mana kewenangan berada.

Menurutnya pemanfaat jasa lingkungan hidup berada di luar pemerintah, namun pemerintah dapat memiliki peran ganda.

Ia menjelaskan dalam hal penanganan di tingkat provinsi, kewenangan harus berada di luar kawasan, sehingga pengaturan mengenai jasa lingkungan yang diatur terjadi di luar kawasan tersebut.

Penyedia yang dimaksud memiliki kewenangan dalam mengeluarkan regulasi, sehingga jika ada yang memerlukan jasa lingkungan, izinnya harus melalui pemerintah daerah.

Atas kendala tersebut Pansus berharap agar segera diatasi untuk bisa masuk pada pembahasan selanjutnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved