Banggai Hari Ini

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Luwuk Banggai

Kemudian korban berusaha lari namun dikejar dan kembali dipukuli oleh para pelaku. 

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
handover
Polres Banggai menangkap dua pelaku penganiayaan berinisial MR (27) dan SH (17). Kedua pelaku diduga menganiaya korban berinisial SL (23) di Kompleks Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. 

Laporan Warrawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polres Banggai menangkap dua pelaku penganiayaan berinisial MR (27) dan SH (17).

Kedua pelaku diduga menganiaya korban berinisial SL (23) di Kompleks Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengungkapkan, saat itu korban bersama temannya berboncengan melewati kompleks Pelita Luwuk.

Kemudian korban dicegat oleh pelaku.

Seketika, pelaku memukul korban menggunakan kursi kayu.

Korban pun tersungkur usai terkena hantaman keras dari pelaku. 

Kemudian korban berusaha lari namun dikejar dan kembali dipukuli oleh para pelaku. 

Baca juga: 172 Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota se-Sulteng Jalani Tes Wawancara di Kota Palu

Sedangkan teman korban berhasil melarikan diri.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kesakitan dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Banggai,” ungkap Tio, Selasa (18/7/2023).

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: B/365/VII/2023/Sulteng/Res Bgi/SPKT.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui menganiaya korban.

Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved