Banggai Hari Ini
Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Luwuk Banggai
Kemudian korban berusaha lari namun dikejar dan kembali dipukuli oleh para pelaku.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Warrawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polres Banggai menangkap dua pelaku penganiayaan berinisial MR (27) dan SH (17).
Kedua pelaku diduga menganiaya korban berinisial SL (23) di Kompleks Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengungkapkan, saat itu korban bersama temannya berboncengan melewati kompleks Pelita Luwuk.
Kemudian korban dicegat oleh pelaku.
Seketika, pelaku memukul korban menggunakan kursi kayu.
Korban pun tersungkur usai terkena hantaman keras dari pelaku.
Kemudian korban berusaha lari namun dikejar dan kembali dipukuli oleh para pelaku.
Baca juga: 172 Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota se-Sulteng Jalani Tes Wawancara di Kota Palu
Sedangkan teman korban berhasil melarikan diri.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kesakitan dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Banggai,” ungkap Tio, Selasa (18/7/2023).
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: B/365/VII/2023/Sulteng/Res Bgi/SPKT.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui menganiaya korban.
Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai.(*)
Bupati Banggai Tunjuk Lima Pelaksana tugas |
![]() |
---|
Optimalisasi PBJT, Pemkab Banggai dan PLN Luwuk Teken Perjanjian Kerja Sama |
![]() |
---|
Jauh dari Banggai, Penyelesaian Konflik ke PHI Rugikan Pekerja |
![]() |
---|
Pengawas Ketenagakerjaan Periksa Khusus Satu Perusahaan di Banggai |
![]() |
---|
Warga Honbola Banggai Keluhkan Kades Tak Keluarkan SKTM untuk Beasiswa Berani Cerdas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.