Sulteng Hari Ini
Dishub Sulteng Imbau Pelaku Usaha Jasa Angkut Barang Segera Urus Perizinan
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sumarno mengimbau pelaku usaha angkutan barang umum segera mengurus perizina
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sumarno mengimbau pelaku usaha angkutan barang umum segera mengurus perizinan.
Kata Sumarno, imbauan itu berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor J.003/1/1/DRJD/2022 tentang pendataan Angkutan Barang Umum dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 583/273/ DISHUB Tahun 2022 Tentang Peraturan Perizinan Angkutan Barang Umum.
"Syaratnya harus berbadan hukum, badan hukum itu kan ada PT, BUMN atau BUMD, koperasi itu syarat utamanya adapun syarat berikutnya nanti ada NPWP, NIB, KLBI dan lain-lain," ucapnya kepada TribunPalu, Rabu (19/7/2023).
Baca juga: Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Pastikan Tak Masalah Jelang Kedatangan Jemaah Haji Sulteng 2023
Lanjut Sumarno, kebanyakan pemilik angkutan barang tidak mempunyai badan hukum karena masih menggunakan kendaraan pribadi dan bekerja seorang diri sehingga merasa kesulitan untuk membuat legalitas hukum usahanya.
Padahal, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke 13 Kabupaten/Kota di Sulteng untuk syarat-syarat pembuatan badan hukum.
"Kami sudah adakan sosialisasi dan hingga hari ini tercatat ada 163 perusahaan angkutan barang umum yang sudah terdaftar dan memiliki badan hukum," ujarnya.
Olehnya, dengan adanya imbauan ini para pemilik usaha angkutan barang bisa segera mengurus perizinannya.
"Kita berharap mereka akan merespon sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku supaya ini tertib," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Plt-Kepala-Dinas-Perhubungan-Dishub-Provinsi-Sulawesi-Tengah-Sulteng-Sumarnods.jpg)