Pemilu 2024 Sulteng
KPU Donggala Verifikasi Berkas Perbaikan Bacaleg hingga 6 Agustus 2023
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala telah menerima dokumen hasil perbaikan dari 16 partai politik peserta Pemilu 2024.
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala telah menerima dokumen hasil perbaikan dari 16 partai politik peserta Pemilu 2024.
“Masa perbaikan administrasi dokumen persyaratan Bacaleg kemarin semuanya sebanyak 16 Parpol telah mengajukan berkas perbaikan,” jelas M Unggul, Rabu (19/7/2023).
Ketua KPU Donggala, M Unggul mengatakan, dari hasil perbaikan dokumen itu kembali dilakukan verifikasi administrasi (vermin).
Verifikasi dimulai sejak Senin 17 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
Baca juga: Dishub Sulteng Imbau Pelaku Usaha Jasa Angkut Barang Segera Urus Perizinan
M Unggul menuturkan vermin kedua ini, KPU akan memeriksa apakah ada kemungkinan bacaleg ganda atau tidak.
Selain itu untuk memastikan keabsahan dokumen, yang diserahkan bacaleg melalui partai politik masing-masing.
Dokumen itu diantaranya ijazah, KTP/KK, dan dokumen pendukung lainnya.
Termasuk dokumen jika surat pengunduran diri jika ada pejabat negara atau PNS yang mencalonkan diri.
Diketahui saat tahapan perbaikan berkas bacaleg, KPU Donggala telah menerima perbaikan dokumen 16 parpol.
16 parpol yang menyerahkan berkas perbaikan yaitu PKS, Nasdem, PAN, PDIP, Hanura, PSI, Demokrat, Gerindra, Ummat, Perindo, PKB, PBB, PPP, Golkar dan Gelora dan PKN.
Semuanya dikatakan memenuhi kuota dengan jumlah yang didaftarkan sebelumnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Kabupaten-Donggalads.jpg)