Sigi Hari Ini

Tambang Ilegal Ditutup, Wabup Ingatkan Tidak Coba-coba Menambang di Sigi

Tambang Ilegal di Kabupaten Sigi khususnya di Desa Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru dan Desa Tomado Kecamatan Lindu terus menjadi perhatian Pemerinta

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Moh Salam
Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta (kiri) dan Wakilnya Samuel Yansen Pongi (kanan) saat menutup tambang ilegal di Desa Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Tambang Ilegal di Kabupaten Sigi khususnya di Desa Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru dan Desa Tomado Kecamatan Lindu terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sigi.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menuturkan, pihaknya terus melakukan langkah persuasif dalam menangani Tambang Ilegal di Wilayah Mareso Masagena.

Kata Samuel, Pemkab Sigi belum memperhadapkan pekerja tambang ilegal dengan hukum.

"Untuk tambang Ilegal beberapa waktu lalu, kami melakukan penertiban tambang ilegal. Saat kami lakukan penertiban untuk yang pertama, kami sampaikan ini adalah secara persuasif artinya mereka belum kami perhadapkan dengan hukum baik di Lindu maupun Sidondo I," kata Samuel Yansen Pongi kepada TribunPalu.com, Rabu (19/7/2023).

Bekas Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu menegaskan, jika pertambangan ilegal di Wilayah Mareso Masagena tersebut masih dilanjutkan maka akan langsung menghadapi proses hukum.

Baca juga: Sawit Ilegal di Sigi, Wabup Belum Terima Laporan dari Satgas

"Tapi kalau masih diulang lagi setelah itu maka proses hukum akan segera jalan karena ada dua undang-undang yang dilanggar yaitu tentang pengerusakan hutan dan ini ancamannya 3 sampai 15 tahun. Kemudian undang-undang kedua adalah tentang Minerba ancamannya ancamannya 5 tahun, jadi jika dua undang-undang itu diakumulasi bisa menjadi 20 tahun penjara," ujar Wabup Sigi.

Sehingga Samuel mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba-coba melakukan penambangan emas ilegal di Kabupaten Sigi.

"Jadi kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sigi jangan coba-coba melakukan penambangan secara liar karena kemarin masih secara persuasif, maka kepolisian akan melakukan tindakan tegas pastinya jika kembali diulangi," sebut Samuel.

Pemkab Sigi pun mendorong pihak kepolisian memberantas pelaku-pelaku tambang ilegal di Wilayah Mareso Masagena.

"Kami juga pemerintah daerah akan mendorong penegakan hukum karena itu merusak alam dimana kami komitmen untuk bersama Pak Bupati tentunya untuk menjaga alam karena visi kami adalah agribisnis pertanian untuk menunjang ekonomi masyarakat," tuturnya. 

Diketahui sejumlah tambang ilegal di Kabupaten Sigi ditemukan dan ditutup oleh Pemkab Sigi.

Lokasi Tambang Ilegal itu berada di Desa Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru dan Desa Tomado Kecamatan Lindu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved