Sigi Hari Ini
Pemkab Sigi Larang Aktivitas Tambang Pasir di Dekat Jembatan
Pemkab Sigi melarang tambang pasir di sekitar jembatan yang ada di sepanjang sungai Palu mulai Pakuli hingga Kalukubula.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemkab Sigi melarang tambang pasir di sekitar jembatan yang ada di sepanjang sungai Palu mulai Pakuli hingga Kalukubula.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan, sudah memerintahkan dinas terkait segera memasang spanduk dan pengumuman disekitar jembatan untuk larangan menambang pasir.
"Saya minta tolong patuhi aturan, nanti dipinggir-pinggir jembatan akan ditempel tidak boleh menambang di dekat jembatan," kata Samuel, Kamis (20/7/2023).
Bekas Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu menjelaskan, hingga saat ini masih adanya galian C berupa pasir di sekitar jembatan disebabkan penambang tersebut masih liar alias belum memiliki izin.
"Penambang-penambang ini kenapa masih menambang di dekat jembatan karena tidak ada izin," sebut Wabup Sigi.
Baca juga: Pantau Keluar Masuk Sawit di Sigi, Pemkab Jaga Perbatasan Sigi-Palu
Kata Samuel, Larangan menambang disekitar jembatan agar kedepan tidak merusak jembatan itu sendiri.
"Nantikan mobil pengangkut pasir ini juga akan lewat jembatan, jangan sampai karena ada tambang pasir di dekat jembatan maka akan rusak ini jembatan," ujar Samuel Yansen Pongi.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Sigi segera membuat Pos Terpadu di sejumlah titik di Wilayah Mareso Masagena.
Hal itu bertujuan untuk menertibkan tambang galian C berupa pasir di Kabupaten Sigi.
Pihaknya akan melibatkan dinas terkait dalam tindakan penertiban tambang galian C.
"Kita segera buat pos kalau bisa minggu depan karena itu atensi pak Bupati dan Itu saya lapor ke Bupati sangat senang karena Haji Fikri dan Haji Said sudah keluar izin eksplorasi, jadi semua penambang harus menjual ke mereka. Intinta Ini kita memaksa orang untuk patuh dengan aturan," ujar Kata Samuel Yansen Pongi dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertambangan di Kabupaten Sigi di Aula Kantor Bupati, Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (20/7/2023).
Menurut Samuel, perusahaan yang tidak memiliki izin tambang Galian C akan ditindak secara tegas.
"Kita akan swiping dan jika ada yang melanggar maka kandangkan truk nya dan jangan kase keluar karena hanya ada dua yang kami akui yang sudah ada izin," sebut Wabup Samuel.
Bekas Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu mengingatkan, untuk Dinas Perhubungan tidak main-main dalam penindakan di pos terpadu nantinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Penambang-Pasir-di-Kaleke-Kecamatan-Dolo-Barat-Kabd.jpg)