Sigi Hari Ini

Tindak Tambang Galian C di Sigi, Pemkab Segera Dirikan Pos Terpadu

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sigi akan segera membuat Pos Terpadu di sejumlah titik bertujuan menindak tega

|
Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/ Moh Salam
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sigi akan segera membuat Pos Terpadu di sejumlah titik bertujuan menindak tegas tambang galian C yang tidak sesuai prosedur. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sigi akan segera membuat Pos Terpadu di sejumlah titik bertujuan menindak tegas tambang galian C yang tidak sesuai prosedur.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan, pihaknya akan melibatkan dinas terkait dalam tindakan penertiban tambang galian C.

"Kita segera buat pos kalau bisa minggu depan karena itu atensi pak Bupati dan Itu saya lapor ke Bupati sangat senang karena Haji Fikri dan Haji Said sudah keluar izin eksplorasi, jadi semua penambang harus menjual ke mereka. Intinta Ini kita memaksa orang untuk patuh dengan aturan," ujar Kata Samuel Yansen Pongi dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertambangan di Kabupaten Sigi di Aula Kantor Bupati, Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (20/7/2023).

Menurut Samuel, perusahaan yang tidak memiliki izin tambang Galian C akan ditindak secara tegas.

"Kita akan swiping dan jika ada yang melanggar maka kandangkan truk nya dan jangan kase keluar karena hanya ada dua yang kami akui yang sudah ada izin," sebut Wabup Samuel.

Bekas Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu mengingatkan, untuk Dinas Perhubungan tidak main-main dalam penindakan di pos terpadu nantinya.

"Perhubungan jangan main-main, kita buat pos terpadu yang melibatkan polisi, perhubungan, Bapenda, dan Satpol PP. Yang tidak ada izin tahan dan langsung kandangkan mobilnya, usahakan jangan kase keluar. Kalau dia ditahan sekarang dan baru urus izinnya dua tahun maka nanti ada izinnya baru keluarkan mobilnya supaya jangan main-main," tuturnya.

Pelanggaran yang akan ditindak di pos terpadu nantinya seperti truk bermuatan pasir basah dan tidak menutup bagian atas truk dengan tarpal.

"Tidak boleh truk basah dan tidak ditutup bagian atasnya, jika dilanggar maka izinnya akan ditutup," jelas Wabup Sigi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved