Banggai Hari Ini

Badan Kehormatan DPRD Banggai Mulai Periksa Kasus Sesama Legislator Nikah Siri

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banggai diketahui mulai periksa laporan nikah siri tanpa izin antara legislator Nasdem Sukri Djalumang dengan Par

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
BK DPRD Kabupaten Banggai mulai melakukan pemeriksaan kasus nikah siri sesama legislator Banggai. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banggai diketahui mulai periksa laporan nikah siri tanpa izin antara legislator Nasdem Sukri Djalumang dengan Partai Gerindra Masnawati Muhammad.

Pemeriksaan laporan itu dimulai pada Kamis (20/7/2023), di kantor DPRD Banggai, dengan menghadirkan pelapor Siti Marwiah istri sah dari Sukri Djalumang.

Pemeriksaan BK DPRD Banggai itu bersifat tertutup untuk umum.

Dalam pemeriksaan awal itu, hadir langsung Ketua BK Naser Himran dari Fraksi PKS, dan anggotanya Bachtiar Pasman (PKB), Sientje Nayoan (Nasdem), serta Kartini Akbar (PDIP).

Baca juga: Rapat Kerja Capaian PAD di DPRD Banggai: Ada Pungli Parkir di Pasar Simpong

Siti Marwiah saat dimintai keterangan membenarkan jika dirinya tadi telah diundang oleh BK DPRD Banggai.

“Tadi sudah memberikan sedikit keterangan ke BK,” kata Siti Marwiah.

Ia mengaku pemeriksaan akan dilanjutkan setelah para anggota DPRD Banggai melakukan reses.

Tidak hanya itu, Siti Marwiah mengungkapkan jika BK DPRD Banggai meminta pada proses lanjutan nantinya, 2 saksi dalam laporan nikah siri antara Sukri Djalumang dengan Masnawati Muhammad akan dihadirkan.

“BK meminta minimal 2 saksi harus dihadirkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Siti Marwiah mengamuk di kantor DPRD Banggai pada 18 Juli 2023 lalu.

Ia datang marah-marah mempertanyakan kinerja BK DPRD Banggai dalam memproses masalah ini.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari BK DPRD Banggai. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved