Palu Hari Ini
Seminar Raperda RPPLH, Sekkot Singgung Risiko Bencana Aktivitas Tambang Batas Palu-Donggala
Pemerintah Kota Palu terus memantapkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu terus memantapkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Dengan menggelar seminar akhir penyusunan naskah Raperda RPPLH Kota Palu pada Senin (24/7/2023).
Seminar itu bertempat di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Timur, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo menuturkan pelaksanaan penyusunan Naskah Akademis Ranperda RPPLH Kota Palu merupakan upaya mengimplementasikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam segala tahapan pembangunan.
Dia menjelaskan upaya perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup wajib dilaksanakan secara terpadu dan bersinergi dengan semua unsur pembangunan.
Baca juga: HMPS Pendidikan Agama Islam UIN Datokarama Palu Gelar Festival 9 Cabang Lomba
Pengaturan lingkungan hidup secara regulatif dalam dokumen publik tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong keseimbangan antara pemanfaatan dan ketersediaan sumberdaya alam yang akan berujung pada Implementasi dari lembaga pembangunan yang berkelanjutan.
Irmayanti Pettalolo mengatakan, untuk memperhatikan dampak apa saja yang menjadi potensi masalah dalam sumber daya alam yang saat ini dimanfaatkan.
Ia mengajak agar dapat mengidentifikasi masalah itu untuk tidak menimbulkan dampak lingkungan terhadap masyarakat.
Lebih lanjut Sekretaris Kota Palu itu mengaku terus khawatir terhadap aktivitas tambang saat ini beroperasi.
Ia khawatir akan menimbulkan bencana alam akibat tergerusnya pegunungan.
“Begitu juga kita lihat di wilayah perbatasan Palu-Donggala, gunung-gunung kita sudah habis semakin banyak yang dikelola, apakah ini kedepannya memberikan jaminan kepada kita bahwa tidak akan ada dampak yang buruk terhadap masyarakat,” kata Irmayanti Pettalolo.
Lebih lanjut ia menuturkan agara paparan akhir Naskah Akademis dan Ranperda RPPLH itu dilaksanakan dengan maksud untuk diperolehnya berbagai masukan dan input dari berbagai stakeholders yang terkait dalam pelaksanaan penyusunan dokumen dimaksud.
Diketahui dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (rpplh) merupakan rencana tertulis yang memuat potensi masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Pemerintah-Kota-Palu-terus-memantapkan-penyusunan-Rancangan-Perats.jpg)