Banggai Hari Ini

Tak Angkat Telepon Penting, Suami Tampar Istri di Banggai

Sebuah insiden Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
handover
Ilustrasi Penganiayaan - 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sebuah insiden Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Seorang pria berinisial HT (33 tahun) diduga melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial SH (30 tahun) dengan memukul hingga menyebabkan memar di pipi.

Menurut keterangan Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, Aipda Sumarno Patoding, peristiwa tersebut bermula ketika HT sedang berada di kantor dan menyadari bahwa ia lupa membawa kunci mobil kanvas.

Dalam upaya untuk berkomunikasi dengan istrinya agar kunci tersebut bisa disiapkan, HT berulang kali menelpon SH.

Baca juga: Ponpes Modern Al-Istiqomah Ngatabaru Dibangun di Nambo, Bupati Banggai Sumbang 1.000 Sak Semen

Namun sayangnya, telepon tersebut tidak diangkat oleh sang istri karena ponsel sedang dipakai oleh anak mereka yang sedang bermain game.

Kondisi ini kemudian memicu amarah HT, yang akhirnya langsung pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, situasi tegang berlanjut dan dalam keadaan marah, HT menampar istrinya, SH.

Setelah kejadian tersebut, SH melaporkan kasus KDRT ini ke Kantor Subsektor Luwuk Timur. Namun, melalui mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, SH memutuskan untuk mencabut laporan yang telah diajukannya.

"Mediasi tersebut berhasil membawa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan," Aipda Sumarno Patoding, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Bupati Banggai Pimpin Pembersihan Pasar Simpong dari Lapak Pedagang

KDRT merupakan permasalahan serius yang mengancam keharmonisan dan keamanan keluarga.

Penting bagi masyarakat dan pihak berwenang untuk lebih meningkatkan kesadaran tentang pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang damai dan menghindari kekerasan dalam berinteraksi dengan pasangan maupun anggota keluarga lainnya.

Akhir dari mediasi ini diharapkan membawa perdamaian dan kesadaran bagi pasangan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan yang sesuai. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved