Bupati Donggala Mundur
Pimpin Bimtek Desa, Apa Kabar Pengunduran Diri Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala?
Pengunduran diri Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala diproses pemerintah provinsi berdasarkan persetujuan DPRD Donggala.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Proses pengunduran diri Bupati Donggala Kasman Lassa sudah dilayangkan pemerintah provinsi ke Kemendagri.
Pengunduran diri Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala diproses pemerintah provinsi berdasarkan persetujuan DPRD Donggala.
“Sudah dikirim Pemprov ke Kemendagri,” kata Ketua DPRD Donggala Takwin kepada TribunPalu.com via Whatsapp, Rabu (2/8/2023).
Diketahui, Kasman Lassa mengajukan pengunduran diri karena terdaftar sebagai Caleg PAN.
Kasman Lassa terdaftar untuk petarung PAN di Daerah Pemilihan I Donggala, meliputi Kecamatan Banawa-Banawa Tengah.
Baca juga: Mundur dari Jabatan Bupati Donggala, Kasman Lassa Maju Caleg Sedapil dengan Putranya
Pada pendaftaran tahan awal, Kasman Lassa tidak masuk dalam daftar Caleg PAN.
Namun dalam revisi dokumen di KPU Donggala, Kasman Lassa menggantikan Caleg yang tak memenuhi syarat.
Pimpin Bimtek Desa hingga Lantik Kepsek
Kasman Lassa beberapa hari terkahir tetap beraktivitas sebagai Bupati Donggala.
Teranyar, Ketua PAN Donggala itu memimpin pertemuan pemerintahan desa.
Kegiatan itu bretajuk Bimbingan Teknis Kelembagaan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerntah dan Pembangunan Desa.
Sedikitnya 158 peserta dari Karang Taruna menghadiri kegiatan yang berlasung di Kota Palu itu.
Bahkan pada pertengahan Juli lalu, Kasman Lassa melantik dan mengambil sumpah jabatan kepala sekolah jenjang TK/PAUD,SD dan SMP.
Pelantikandilaksanakan di Aula Kasiromu Kantor Bupati.
Kegiatan itu dirangkaikan penyerahan SK P3K Kesehatan.
Pemberhentian dari Mendagri
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu Sahran Raden menjelaskan, pengunduran diri Kasman Lassa atas permintaan sendiri.
Pengunduran diri itu selanjutnya diajukan DPRD Donggala ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah.
Apabila pengunduruan diri Kasaman Lassa tidak diusulkan DPRD Donggala atau gubernur, maka sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Menteri dapat memberhetikan Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala.
Baca juga: Moh Yasin Hargai Keputusan Kasman Lassa Mundur dari Jabatan Bupati Sebut: Hak Pribadi Beliau
Hal ini diatur dalam ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 79 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Berdasarkan ketentuan Undang-undang itu, status Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala berakhir sejak adanya penetapan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri. Bukan pada saat penetapan Daftar Calon Tetap dari KPU,” papar Eks Ketua KPU Sulteng itu.
Dia menambahkan, sepanjang belum ada penetapan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri, maka status atau kedudukan Kasman Lassa sebagai Bupati Donggala masih dinyatakan sah dan berlaku.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.