Bangkrut Investasi Kripto, Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Terlilit Utang Pinjol

AAB dijerat pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Editor: mahyuddin
handover
Mahasiswa UI bernama Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) tega menghabisi nyawa juniornya Muhammad Naufal Zidan (19). Mahasiswa UI angkatan 2020 Fakultas Sastra Rusia itu menghabisi nyawa korban untuk melunasi utang Pinjol. 

TRIBUNPALU.COM - Mahasiswa UI bernama Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) tega menghabisi nyawa juniornya Muhammad Naufal Zidan (19).

Mahasiswa UI angkatan 2020 Fakultas Sastra Rusia itu menghabisi nyawa korban untuk melunasi utang pinjol.

Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) mengalami kerugian dari permainan kripto.

Terdesak persoalan ekonomi, pelaku menghabisi nyawa korban untuk menguasai harta bendanya.

Wakasat Reskrim Polresta Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, Pelaku AAB  juga sempat berutang kepada korban.

"Pelaku mengalami kerugian Rp 80 juta, pelaku ini bermain kripto itu main sana-sini, lalu ke pinjol, bukan pinjol aja. Kepada korban ada pinjam Rp 200 ribu dan sudah dikembalikan," jelas Nirwan dalam jumpa pers di markasnya, Sabtu (6/8/2023).

Pelaku AAB pernah berupaya menguras ATM korban.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Senior Tikam Korban di Kamar Kos

Selain itu, AAB juga mengetahui bahwa korban memiliki MacBook hingga iPhone.

"Kenapa sasarannya korban? Karena pelaku dengan korban itu berteman, dan tahu korban punya barang-barang MacBook, iPhone segala macam," ucap Nirwan.

"Pelaku semmpat coba ke ATM karena tidak tahu PIN-nya akhirnya diblok," tuturnya menambahkan.

AAB ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

AAB dijerat pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Diketahui, pemunuhan Mahasiswa UI itu terjadi di kamar kos korban Jl Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (2/8/2023).

Pelaku awalnya mengantar korban pulang ke kos usai kuliah.

AAB membawa pisau lipat di dalam jok sepeda motornya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved