HUT RI 2023

45 Koruptor dan 923 Napi Narkotika di Sulteng Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI Tahun 2023

Sebanyak 45 koruptor dan 923 narapidana yang terjerat kasus narkotika di Sulteng mendapatkan pengurangan masa tahanan alias Remisi HUT Kemerdekaan RI

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUN JOGJA
Ilustrasi remisi 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 45 koruptor dan 923 narapidana yang terjerat kasus narkotika di Sulteng mendapatkan pengurangan masa tahanan alias Remisi HUT Kemerdekaan RI Tahun 2023. 

Secara total, Kanwil Kemenkumham Sulteng memberikan remisi umum 17 Agustus 2023 kepada 2.583 orang. 

Dari jumlah 2.583 narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi umum, yang memperoleh remisi umum terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 1.034 orang. 

1.034 ini terjerat kasus korupsi juga narkotika, mereka mendapatkan remisi RU I merupakan pengurangan masa tahanan. 

Baca juga: Daftar Pemberian Remisi HUT Kemerdekaan RI Tahun 2023 di Wilayah Kerja Kanwil Kemenkumham Sulteng

Berikut persebaran perolehan remisi umum terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diambil berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham Sulteng :

1. Lapas Palu 
Kasus Narkotika sebanyak 421 orang; 
Kasus Korupsi sebanyak 9 orang; 

2. Lapas Luwuk 
Kasus Narkotika sebanyak 2 orang; 
Kasus Korupsi sebanyak 8 orang; 

3. Lapas Ampana 
Kasus Narkotika sebanyak 2 orang; 
Kasus Korupsi sebanyak 8 orang; 

4. Lapas Toli-Toli 
Kasus Narkotika sebanyak 83 orang; 
Kasus Korupsi sebanyak 3 orang; 

5. Lapas Kolonodale 
Kasus Narkotika sebanyak 69 orang; 
Kasus Korupsi sebanyak 2 orang; 

6. Lapas Leok 
Kasus Narkotika sebanyak 26 orang; 
Kasus Korupsi sebanyak 1 orang; 

7. Lapas Parigi 
Kasus Narkotika sebanyak 70 orang; 
Kasus Korupsi sebanyak 9 orang; 

8. Lapas Perempuan Palu 
Kasus Narkotika sebanyak 102 orang; 

9. Rutan Palu 
Kasus Narkotika sebanyak 43 orang;
Kasus Korupsi sebanyak 1 orang; 

10. Rutan Donggala 
Kasus Narkotika sebanyak 70 orang; 
Kasus Korupsi sebanyak 2 orang; 

11. Rutan Poso 
Kasus Narkotika sebanyak 35 orang; 
Kasus Korupsi sebanyak 2 orang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved